Home Serambi Riau Pekanbaru

Dewan Pers Minta Pimpinan Media Tak Pengurus Ormas dan LSM

Lihat Foto
×
Dewan Pers Minta Pimpinan Media Tak Pengurus Ormas dan LSM

Pekanbaru - Ketua Komisi Penelitian, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers Ahmad Djauhar meminta kepada Pimpinan terutama Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab di sebuah Media Cetak maupun Media Elektronik sebaiknya jangan merangkap sebagai pengurus organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Apalagi, pemimpin redaksi dan penanggungjawabnya mengantongi sertifikat utama uji kompetensi wartawan (UKW). Sebab, jika itu terjadi, akan terjadi konflik kepentingan. Idealnya, harus dipilih salah satu atau melepaskan jabatan pemimpin redaksi dan penanggujawabnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar, menjawab boleh tidaknya sebuah pemimpin redaksi atau penanggungjawab sebuah media menjadi pengurus Ormas dan LSM, ketika dihubungi via telepon selularnya, Kamis, (28/5/2020) Mantan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat itu menjelaskan, tidak bolehnya pemimpin redaksi atau penanggungjawab disebuah media menjabat pengurus ormas dan LSM merupakan amanat undang'undang. "Nantinya, konflik kepentingan disana jika itu dilakukan (rangkap profesi-red). Sebaiknya keluar dari jabatan pemred dan penanggungjawab media tersebut," tegas Ahmad Djauhar. Ahmad Jauhar menambahkan, pihak Dewan Pers telah membuat aturan bahwa jabatan pemimpin redaksi harus mengantongi sertifikat utama. Bahkan, Ahmad meminta kepada lembaga penguji menegakkan aturan. "Syarat pemred dan penanggungjawab media, kan harus UKW utama. Jika, pemred dan penanggungjawab tak menggubrisnya, kita minta ke lembaga penguji agar diajukan pencabutan sertifikat UKW," ia menegaskan. [xyz-ips snippet="iklan"] Minta Publik Lapor Bak gayung bersambut, senada dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS) Hendrayana, berharap jabatan pimpinan media jangan berprofesi ganda saat dihubungi telepon selularnya, Kamis, (28/5/2020) "Harus dipilih salah satu. Profesi wartawan merupakan amanat UU. Sama seperti pengacara dan dokter, tak boleh merangkap profesi lain. Ada konflik kepentingan nantinya," tegas Hendrayana. Ia mengingatkan, bagi alumni peserta UKW LPDS, diharapkan mematuhi aturan Dewan Pers soal jabatan pemimpin redaksi dan penanggungjawab sebuah Media tidak menjabat pengurus ormas maupun LSM. "Kami minta partisipasi publik, lembaga dan instansi terkait kalau ada alumni LPDS yang mengantongi sertifikat UKW juga menjabat sebagai pengurus ormas dan LSM, silahkan melaporkan ke LPDS agar pencabutan Sertifikat UKW untuk diajukan pencabutan oleh Dewan Pers," tegas Kang Hendra akrab disapa. Ia menghimbau, para alumni LPDS benar-benar menjalankan profesi wartawan bagi yang sudah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan. (UKW). "Sedari awal, sebelum Uji Kompentensi Wartawan dilakukan, pihal Lembaga LPDS sudah mengingatkan, apalagi sudah ada fakra integritas ditandatangi. "Sedari awal sebelum UKW sudah diingatkan semua peserta agar menggunakan UKW sebagaimana mestinya. Apalagi, sudah ada fakta integritas yang ditandatangani," ia mengakhiri. (Red)


Komentar Via Facebook :