Home Serambi Jakarta

Menag Ungkap Syarat Rumah Ibadah Bisa Dibuka Kembali

Lihat Foto
×
Menag Ungkap Syarat Rumah Ibadah Bisa Dibuka Kembali

Jakarta - Pemerintah sedang menggodok aturan 'New Normal' dalam pembukaan rumah ibadah kembali. Pun, Menteri Agama Fachrul Razi hasil godokan aturan itu, menyebut salah satu syarat pembukaan kembali rumah ibadah harus mendapat rekomendasi dari Camat, Bupati, atau Wali Kota setempat sesuai tingkatannya. "Kenapa Camat bisa rekomendasi? Karena kalau Bupati, Gubernur, terlalu jauh di atas, sehingga kadang ada tempat yang aman, tapi sama mereka bisa digeneralisasi itu belum aman, karena secara provinsi belum aman," kata Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang 'Percepatan Penanganan Covid-19', Rabu (27/5) dilansir dari Cnn Indonesia. Dikatakan Menag, sebelum rekomendasi Camat dikeluarkan pihak forum komunikasi di tingkat kecamatan akan mempelajari validitas izin pembukaan rumah ibadah dari yang diajukan para kepala desa. "Kendati begitu, Camat tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk membuka kembali rumah ibadah," jelas Mantan Wakil Panglima TNI tersebut. Setelah ditinjau oleh Camat, lanjut Fachrul, Camat mengeluarkan izin setelah konsultansi dengan atasannya Bupati maupun Walikota. "Dilihat kalau bisa, betul-betul tidak ada ancaman, tingkat Covid rendah, penularan rendah," Fachrul menambahkan. [xyz-ips snippet="iklan"] Menurutnya, mengetahui secara pasti kondisi status new normal, terutama tentang R0 (angka reproduksi dasar) dan Rt (angka reproduksi efektif) Virus Corona berada di level atas, baik Bupati hingga Gubernur. R0 dan Rt merujuk pada angka reproduksi atau tingkat penularan virus. Jika angka R di atas satu, jumlah kasus kumulatif meningkat. Sementara jika di bawah 1, maka kasus akan berkurang atau hampir tidak ada. "Sehingga, pada saat pengajuan dari kades, dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan, lalu dikonsultasi lagi di tingkat kabupaten, kemudian dikeluarkan izinnya," jelasnya. Lebih lanjut, izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap bulan. Menurut Fachrul, jika di daerah sekitar rumah ibadah itu jumlah kasus positif Corona kembali tinggi, maka izin pembukaan tempat ibadah bisa dicabut. "Kalau [situasi] berkembang baik, [pembukaan rumah ibadah] lanjut, kalau berkembang penularan makin tinggi, [izin pembukaan rumah ibadah] dicabut kembali," ujar Fachrul. Sebelumnya, Pemerintah mulai menggodok rencana pembukaan kembali rumah ibadah di tengah kondisi pandemi Covid-19 terkait dengan wacana new normal. (***) Editor   : Binsar


Komentar Via Facebook :