Home News Hukum

Di Sumut, Jaksa Agung Bicara Integritas, Bermedsos, Korupsi Hingga Becking Mafia Tanah dan Pelabuhan

Lihat Foto
×
Di Sumut, Jaksa Agung Bicara Integritas, Bermedsos, Korupsi Hingga Becking Mafia Tanah dan Pelabuhan

Jakarta - Saat kunjungan kerjanya ke Sumatera Utara pada Kamis 11 November 2021 lalu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin memberikan arahan secara khusus ke seluruh jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara. Ada 6 (enam) poin arahan yang ditujukan ke seluruh insan Adhyaksa agar mempunyai integritas, profesionalitas dan soliditas yang kokoh.

Arahan Jaksa Agung RI dilansir dari siaran pers yang diterbitkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard EE Simanjuntak, di Jakarta, Sabtu, (13/11/2021).

Burhanuddin menuturkan, saat dilantik menjadi Jaksa Agung, Presiden Joko Widodo berpesan agar “Kejaksaan dibenahi”.

Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, hal pertama ia lakukan untuk membenahi Kejaksaan adalah persoalan tentang integritas. Integritas adalah wujud dari keutuhan prinsip moral dan etika.

"Dengan menjaga moral dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas kita, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari masyarakat," ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung bicara soal integritas Jaksa. "Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Profesionalitas seorang Jaksa akan sempurna jika dapat menyeimbangkan antara intelektual dan integritas," tegas Burhanuddin.

Untuk itu, sambung Jaksa Agung, pegawai yang sadar melakukan perbuatan tercela dan bahkan rela menggadaikan jabatan demi keuntungan materi semata tentunya akan merugikan semua pihak.

"Tidak hanya dirinya saja yang dirugikan, melainkan nama baik keluarga dan marwah institusi Kejaksaan akan ikut tercemar, oleh karena itu Jaksa Agung tidak segan-segan akan menindak tegas terhadap siapa saja pegawai nakal yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam bertugas," tandasnya.

Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir sedikitpun perbuatan tercela karena sudah banyak pegawai Kejaksaan yang saya copot dan pidanakan.

"Maka saya berharap saudara-saudara kelak tidak akan lagi menambah daftar panjang pegawai yang saya tindak, ungkap Jaksa Agung. Perlu saudara ketahui, tugas terberat yang saya rasakan sebagai Jaksa Agung adalah manakala saya harus menjatuhkan sanksi hukuman kepada anak-anak saya, oleh karena itu tolong, sekali lagi tolong bantu saya untuk tidak menjatuhkan hukuman pada anak-anak saya, yaitu dengan merubah sikap perilaku tercela dalam pelaksanaan tugas, jagalah integritas kalian, pedomani SOP dan pahami betul kode perilaku jaksa," pesan Burhanuddin.

Kemudian, bicara soal 'Laporan Pengaduan' bahwa Jaksa Agung mengatakan berdasarkan diterimanya dari bidang pengawasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang diterima oleh JAMWAS, baik Kejati Sumut dan Kejari se Sumutera Utara agar meningkatkan waskatnya.

"Jadilah role model yang bisa ditiru oleh anak buah kalian. Secara khusus kepada Aswas, Jaksa Agung minta untuk cepat merespon setiap aduan dan segera menyelesaikannya, jangan sampai penyelesaian pengaduan masyarakat berlarut larut, " beber Jaksa Agung.

Soal pelaksanaan penjatuhan hukuman yang terlambat, Jaksa Agung berharap kejadian ini tidak terjadi di Kejati Sumatera Utara.

"Kalau sampai terjadi itu artinya Aswas abai dan tidur tidak melaksanakan tugas secara profesional. Terhadap laporan pengaduan yang masih berproses saya berharap tidak satupun yang terbukti, namun apabila aduan tersebut secara nyata terbukti, maka jangan segan untuk menindak tegas anak buah sebagai bentuk pembelajaran kita bersama," ujar Burhanuddin.

Tak lupa, Jaksa Agung meminta jajarannya, agar menjadi role model dan memberikan keteladanan. Sebab, lanjut Burhanuddin, salah satu konsekuensi jabatan adalah harus bisa menjadi panutan dan contoh yang baik bagi anak buahnya. "Salah satunya, adalah dengan menerapkan pola hidup sederhana. Laksanakan ketentuan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana dengan penuh rasa tanggung jawab," ia menegaskan.

Burhanuddin menambahkan, tingkatkan pengawasan melekat dan intens kepada setiap anggotanya karena apabila ada anggota saudara yang melakukan perbuatan tercela, maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya. "Sebagaimana petunjuk yang telah saya sampaikan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas," sebutnya.

Selanjutnya, "Perilaku Bermedia Sosial”, Jaksa Agung menjelaskan integritas tidak hanya tercermin dari perbuatan kita dalam kehidupan nyata, tetapi juga tercermin dalam dunia maya yang dipergunakan yang terlihat dari media sosial.

Lantas Jaksa Agung mengingatkan, media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk memprofille dan mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi.

"Oleh karena itu, bijaksanalah dalam bermedia sosial. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah, serta memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Kita sebagai abdi negara, abdi masyarakat harus memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat. Cermati Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/09/202  tentang Bijaksana Dalam Penggunaan Media Sosial sebelum menggunakan media sosial," ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga bicara soal perjuangan “Melawan Korupsi dan Melawan Serangan Koruptor”. Tak kalah penting Jaksa Agung kembali mengingatkan kembali, bahwa perjuangan melawan korupsi akan semakin terjal saat ini.

"Semakin keras kita memerangi korupsi, maka sudah tentu akan banyak muncul hambatan. Perlawanan dari para koruptor akan semakin masif dan sporadis, hal ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back, yang bahkan tidak hanya menyerang wibawa institusi, melainkan juga mulai menyerang ranah kehidupan pribadi. Jika dicermati, serangan berita-berita negatif terhadap Kejaksaan selalu muncul tiap kali Kejaksaan mengambil tindakan tegas pada tindak pidana korupsi, bahkan berita miring yang terakhir sengaja dimunculkan beberapa saat setelah wacana mengenai hukuman mati bergulir," ungkap Jaksa Agung.

Untuk itu, ia melanjutkan, Jaksa Agung meminta agar insan Adhyaksa untuk merapatkan barisan, tidak takut dan tetap fokus pada pekerjaan dengan menjawa tudingan miring itu dengan prestasi. "Publikasikan dan viralkan setiap torehan prestasi kalian karena hanya dengan prestasi masyarakat tidak akan terprovokasi opininya tentang kejaksaan. Tunjukkan bahwa seluruh insan Adhyaksa mempunyai integritas, profesionalitas dan soliditas yang kokoh! Sehingga apapun yang dilakukan oleh mereka tidak akan mempengaruhi semangat dan kinerja kita untuk terus berprestasi," ia menegaskan.

Menurut Jaksa Agung, dengan prestasi akan membungkam pihak-pihak yang akan menyerang kita, dan masyarakat tentunya akan menilai hasil kinerja kita secara objektif. "Seperti baru-baru ini, Alhamdulillah, Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat, yakni dengan persentase kepercayaan mencapai 79,2% (tujuh puluh sembilan koma dua persen) berdasarkan survey Indonesia Development Monitoring (IDM) pada bulan Oktober 2021. Hal ini membuktikan kepercayaan masyarakat akan terbangun apabila kita konsisten melakukan pemberantasan korupsi secara obyektif dan berkelanjutan," terang orang nomor stu di Korps Adhyaksa tersebut.

Soal “Pemberantasan Mafia Tanah”. Jaksa Agung menyampaikan bahwa salah satu kebijakan Pemerintah Pusat saat ini adalah menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah. Dijelaskan Burhanuddin, menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, katanya, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

"Berbagai modus operandi mafia tanah yang kerap dilakukan diantaranya, penggunaan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, surat, keterangan palsu dan jual bel fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyawa, menggugat kepemilikan tanah, atau menguasai tanah seperti preman," rinci Jaksa Agung.

Burharnuddin pun memberikan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. Disebutkan Jaksa Agung, adapun celah peluang tersebut masuknya jaringan mafia tanah tersebut disebabkan belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di Desa. "Misalnya terkait tanah Letter C, adanya kewenangan Ketua Adat menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Selanjutnya, belum selesainya proses pendaftaran tanah, sehingga masih dibuka penggunaan tanda bukti hak atas tanah yang ada sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Dan, tidak segera dilakukan tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah hapus; atau terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih," bebernya.

Menurutnya, adanya beberapa sumber administrasi pertanahan yang belum terintegrasi merupakan peluang bagi Mafia Tanah untuk melaksanakan jaringan kinerja illegalnya melalui penggunaan berbagai alat bukti dari sumber administrasi yang berbeda-beda. Hal itu diketahui, sambung Jaksa Agung, berdasarkan laporan yang saya terima hingga Juni 2021, terdapat sejumlah laporan kasus sengketa tanah yang merupakan sindikasi kejahatan mafia tanah di Sumatera Utara.

"Oleh karenanya, saya minta kepada jajaran Intelijen agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan oknum-oknum baik para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," tegasnya.

Oleh karena itu, sambung Burhanuddin, dirinya memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupunKejaksaan Negeri agar segera bentuk tim khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, pidum dan pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah ini.

"Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya," tandasnya.

Lebih jauh Jaksa Agung meminta mencermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.

"Segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia. Mari kita bersama sama bahu membahu membasmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah," jelasnya.

Terkait penanganan mafia tanah ini, Jaksa Agung menegaskan merupakan atensi khusus  agar jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah.

"Saya tidak akan segan- segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana. Selain itu saya perintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka “HOTLINE PENGADUAN di 081914150227”, dan diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan mafia tanah yang terjadi," tutur Jaksa Agung.

Soal “Pemberantasan Mafia Pelabuhan”. Jaksa Agung menyebutkan mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan. Hal ini dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek dominio yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkuranganya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah.

"Biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China sekitar 15% (lima belas persen) dan di pelabuhan Malaysia yang hanya 13% (tiga belas persen). Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi mafia pelabuhan yang semakin mempekeruh keadaan," geram Jaksa Agung.

Pun Jaksa Agung menyampaikan dalam rangka merespon permintaaan Pemerintah Pusat kepada Kejaksaan untuk memonitor dan menindak tegas para mafia pelabuhan, Jaksa Agung memerintahkan satuan kerja yang diwilayah hukumnya terdapat fasilitas pelabuhan agar segera bergerak melakukan operasi intelijen dalam rangka pemberantasan mafia pelabuhan.

"Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia pelabuhan," Jaksa Agung mengakhiri. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :