Home News Hukum

Terdakwa Diadili, Dua Pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru Tak Ditahan

Lihat Foto
×
Terdakwa Diadili, Dua Pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru Tak Ditahan

Pekanbaru - Dua Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat, (10/9/2021).

Sidang agenda pembacaan dakwaan, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi secara fisik hadir saat dipersidangan yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dewi Shinta Dame.Siahaan dan Lusi Manmora mendakwa kedua terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa Krisna Olivia sebagaimana diatur dan dian diancam pidana pasal 12 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55  ayat (1) kesatu KHUP.

Namun, surat dakwaan Salman Alfarisi tidak dibacakan Jaksa dan hanya ancaman hukuman pidana atas perbuatan terdakwa Salman Alfarisi.

Perbuatan terdakwa Salman Alfarisi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  Pasal 12 (B) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55  ayat (1) kesatu KHUP.

Dakwaan kedua terdakwa berkaitan dugaan pungutan liar (pungi) terkait pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru dilakukan Wandri Zandi yang telah terpidana dalam kasus ini dengan Krisna Olivia dan Salma Alfarisi.

Dalam dugaan praktek percaloan pengurusan paspor, Krisna Olivia kewenangannya selaku Ajudikator atau Supervisor dan Salman Alfarisi merupakan Analisis Keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, membantu pengurusan paspor bertentangan dengan standar operasional yang ditetapkan Dirjen Keimigrasian Kememkumham dan Peraturan Pemerintah.

Dalam dakwaan Jaksa menguraikan peristiwa yang menjerat kedua terdakwa. Dalam pengurusan paspor melaui biro jasa yang dikeloka Wandri Zandri selaku Direktur PT. Fadillah, mendapatkan keuntungan dan hasilnya ditransfer uang melalui rekening Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000.

Adapun uang didapatkan Wandi Zandri tersebut, berkat keuntungan pengurusan beberap paspor denga  pengenaan biaya paspor meminta uang Rp500 ribu dari tarif resmi Rp350 ribu. Untuk pengurusan VIP diminta uang sejumlah Rp1.700 ribu dari tarif resmi Rp1.350 ribu.

"Wandri dalam pekerjaannya sebagi biro jasa pengurusan paspor meminta bantuan Krisna Olivia selaku ajudikator seharusnya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berpedoman pada standar operasi (SOP). Namun, Wandri dalam pengurusan paspor tidak sesuai dengan SOP tersebut," ujar Jaksa Dame.

Dalam pengurusan paspor VIP-setelah dicek Wandri dan disuruh masuk kedalam untuk menemui Krisna Olivia dengan menyebutkan atas nama Iwan. Selanjutnya, Krisna menyerahkan formulir--dokumen tidak asli namun Krisna tetap meloloskannya. Kemudian formulur kosong tersebut, dibawa pulang  unruk diisi Wandri dan masuk ke ruangan untuk di fota tanpa antrian. Kemudian, foto dan bukti pembayaran diserahkan ke Krisna Olvia dan Wandri menyerahkan uangnya sebesar Rp1.700 ribu dan selanjutnya Wandri membayar Rp1.350 ribu setelah dipotong.

Setelah dapat bukti pembayaran, paspor bisa diambil jam 2 siang di hari yang sama. Sebelum pengurusan, Wandri menelepon Krisna Olivia untuk meminta bantuan apabila ada membuat dan memperpanjang paspor, Wandri meminta data-data lama paspor-- termasuk berkas permohonan ditolak--Krisna Olivia memberitahu hal tersebut ke Wandri.

Tak Ditahan Sebelum dakwaan dibacakan, dua terdakwa pegawai Imigrasi Kelas I Pekanbaru itu tampak duduk diruang tunggu Jaksa bukan ruang tahanan yang disiapkan Pengadilan Pekanbaru. Saat diruang tunggu Jaksa, dua terdakwa tampak dikenakan rompi kuning ciri khas tersangka ditahan. Saat memasuki sidang, dua terdakwa tak mengenakan rompi kuning lagi. Demikian halnya, usai keluar sidang, dua terdakwa masuk ruang Jaksa kembali dikenakan rompi kuning. Istirahat sebentar dan tak lama kemudian rompi kuning dilepas dan dua terdakwa pulang melenggang bebas biasanya ditunggu kendaraan tahanan. Terkait tak ditahannya kedua terdakwa tersebut, Jaksa Dame, tak memberi tanggapan saat dikonfirmasi.

Kecewa dan Tebang Pilih Menanggapi tak ditahannya kedua terdakwa tersebut, Edwar Pasaribu, SH., selaku Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum (PABHR), buka suara.

"Kami sangat kecewa jika benar terdakwa suap tidak ditahan. Sebab, di tengah gencar gencarnya aparatur negara memberantas tindak pidana korupsi, kenapa masih ada terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak ditahan?," ujar Edwar balik bertanya di Pekanbaru, Sabtu, (11/9/2021)

Bahkan, sambung Edward, bukankah sudah sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana dan kejahatan yang luar biasa.

"Terhadap penindakannya juga harus dilakukan dengan cara cara yang luar biasa juga," tegas Edwar.

Untuk itu, kata dia, jika saja benar terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka PABHR mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Senada dengan itu, praktisi Hukum Hendrayana dari Jakarta saat dihubungi Jakarta, pengenaan pasal 12 huruf (a) dengan ancaman diatas lima tahun kurungan, harusnya ditahan secara hukum sesuai KUHP.

"Ini kenapa tidak ditahan, ini yang menjadi pertanyaan. Kalau semua kasus tindak pidana korupsi kalau sudah terbukti dan dijadikan tersangka, harusnya ditahan dari kacamata hukum UU Tipikor. Diduga ada sesuatu dan tebang pilih," tandas Kang Hendra akrab disapa," Sabtu, (11/9/2021) pagi. (SC-01).


Komentar Via Facebook :