Home • News • Hukum
Didenda Rp 8 M dan Pulihkan Lahan 580 Hektar, PT. Gandaerah Hendana Ajukan Banding
Pekanbaru - Pasca putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat menghukum PT. Gandaerah Hendana denda Rp 8 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan 580 hektar dengan menyetorkan biaya ke negara Rp 208 miliar lebih.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada Rabu, 10 November 2021 lalu yang diketuai Hakim Nora Gaberia Pasaribu dan Hakim anggota Debora Maharani Manulang dan Moch Adib Zain. memutus PT. Gandaerah Hendana bersalah melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam amar putusanya, Mengadili, menyatakan Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa, bersalah melakukan Tindak Pidana ”Sebagai badan usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memggali keterangan dari sejumlah saksi tdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK)...
Kemudian, Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 8.000.000.000, 00 (delapan milyar rupiah);
Selain itu, dalam amar putusannya Hakim menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana, yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektar (lima ratus delapan puluh hektar), dengan menyetorkan kepada Negara biaya sebesar Rp 208.848.730.000,00 (dua ratus delapan milyar, delapan ratus empat puluh delapan juta, tujuh ratus.Ajukan Banding Atas putusan pihak PT. Gandaerah Hendana membenarkan pihaknya mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri(PN) Rengat tersebut.
"Tinggal mengantar memori banding," kata Asep Rukiyat selaku Kuasa Hukum PT. Gandaerah Hendana pada 26 November 2021 lalu.
-
Perlu Dibaca :
Keerom - Dalam rangka mendukung tugas pokok Kolakops Korem 172/PWY, dengan semboyan “Kenali, Datangi, Layani” Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/Kala...
Hal senada juga disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membenarkan pihak PT. Gandaerah Hendana mengajukan banding.
"Perkara ini masih dalam proses banding. Masih menunggu putusannya," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Marvelous via pesan elekteonik whatsapp, Selasa, (21/12/2021).
Hasil penelusuran sipp.pengadilanrengat.go.id dengan nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Rgt, PT Gandaerah Hendana di Wakili Jeong Seong Kang Anak dari Mr KANG melalui penasehat hukum Wirya Nata Atmajaya mengantar memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru pada 29 November 2021 lalu.
Sedangkan, pengantaran memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Syafril mengantar kontra memori pada Senin, 6 Desember 2021 lalu.
Tuntutan Jaksa Dalam dakwaan Jaksa yang dikomandoi Syafril dkk yang tertera di sipp.pengadilanrengat.go.id pada 18 0ktober 2021 lalu menyatakan Terdakwa PT. Gandaerah Hendana yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. Kang Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa, bersalah melakukan Tindak Pidana ”Sebagai badan usaha dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) UU. RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT. Gandaerah Hendana yang diwakili oleh sdr. Jeong Seok Kang Anak dari Mr. KANG, Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah);
Kemudian, menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PT. Gandaeragmh Hendana yang diwakili oleh sdr. Jeing Seok Kang Anak dari Mr. Kang Direktur Utama PT. Gandaerah Hendana selaku Pengurus / Kuasa, bertindak untuk dan atas nama terdakwa berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 Ha (lima ratus delapan puluh hektar), dengan biaya sebesar Rp 208.848.730.000,- (dua ratus delapan milyar, delapan ratus empat puluh delapan juta, tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Sebagai tambahan, dalam amar putusan Hakim disebutkan PT. Gandaerah Hendama berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan memiliki Regional Office di Kota Pekanbaru, memiliki kegiatan Usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit dan Kegiatan Pengolahan Kelapa Sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berlokasi di 2 (dua) Kabupaten, yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk Kabupaten Pelalawan terletak di Desa Kerumutan, Kecamatan Kerumutan,Desa Ukui II, Kecamatan Ukui. Sedangkan, untuk Kabupaten Indragiri Hulu terletak di beberapa Desa, yaitu: di Desa Redang Seko, Desa Banjar Balam, Desa Seko Lubuk Tigo (SELUTI) dan di Desa Lb. Sari V Kecamatan Lirik.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, Rabu, 10 November 2021 lalu, lembaga pemerhati lingkungan Jeffri Sianturo selaku koordinator Senarai mengatakan, PT Gandaerah hampir tidak melakukan pemadaman sama sekali meski mengetahui terjadinya kebakaran.
Ia juga menyampaikan bahwa HGU Gandaerah terbakar 580 ha di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, selama 21 hari pada September 2019. "Di lokasi, tak tersedia segala macam sarpras untuk mencegah maupun mengendalikan kebakaran. Bahkan tak ada perintah untuk memadamkan api oleh pimpinan perusahaan pada regu tanggap darurat," kata Jefri setelah mengikuti beberapa kali persidangan Jeffri juga mengungkapkan PT Gandaerah ingkar janji atas komitmen perlindungan lahan yang tertuang dalam dokumen lingkungannya. Pasalnya pemadaman justru dilakukan oleh anggota Polsek Lirik, TNI, Manggala Agni, MPA serta tim pemadam kebakaran perusahaan yang bersempadan. “Gandaerah baru mengerahkan personil dan peralatan pemadaman ala kadarnya setelah diminta turun membantu oleh Satgas Karhutla pemerintah tadi. Dan akhirnya api padam setelah hujan lebat,” ungkap Jeffri. Upaya PT Gandaerah untuk lari dari tanggungjawab berlanjut pasca kebakaran. Perusahaan milik Samsung itu mengajukan pengurangan 2.791,49 hektar HGU termasuk yang terbakar ke BPN Indragiri Hulu. Alasannya, areal itu bersengketa dengan masyarakat. (Up/***) "Pidana Mengancam Jika Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita*



Komentar Via Facebook :