Home • News • Hukum
Dugaan Pembunuhan Berencana, John Kei dan 29 dkk Dijerat Ancaman Hukuman Maksimal
Jakarta - Kepala Kepolisian Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan berawal perselisihan pribadi antara John Kei dengan saudaranya, Nus Kei dan berujung penganiayaan dan pembunuhan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.
Ketidakpuasan John Kei kata Nana, soal pembagian uang hasil penjualan tanah.
"Awalnya masalah pribadi, tapi tidak ada penyelesaian kemudian mereka saling mengancam melalui hape ini setelah kami periksa terhadap para pelaku ini," jelas Nana dikuip dari Cnn Indonesia, Senin, (22/6/2020).
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, prajurit Satgas Yonif 125/Simbisa membagikan masker dan pakaian yang masih layak pakai kepada...
Masalah tak selesai, sambung Jenderal bintang dua itu, John Kei diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyerang anggota kelompok Nus Kei.
Pun, anggota Nus Kei diserang anggotanya puluhan atas perintah John Kei. Berawal peristiwa terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30 WIB.
Diketahui, sekitar lima sampai tujuh orang dari kelompok John Kei menganiaya satu anggota dari kelompok Nus Kei hingga meninggal dunia.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Guna mempererat hubungan silaturahmi, Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 754/ENK/20/3 Kostrad melakukan bakar batu bersama...
"Yang bersangkutan meninggal dunia karena luka bacok di beberapa tempat dan satu org lagi putus jari tangan, empat jari tangan putus atas nama AR," terang Nana.
Selanjutnya, sebanyak 15 orang diduga dari kelompok John Kei mendatangi rumah Nus Kei, di Kompleks Green Lake City, Kota Tangerang
Tak lama kemudian, keberadaan Nus Kei dicari-cari kelompok ini, namun tak berhasil ditemukan. Tak berhasil, kelompok ini merusak rumah dan mobil Nus Kei. Kelompok bereaksi secara brutal merusak gerbang perumahan menggunakan mobil yang mereka kendarai hingga menembakkan pistol sebanyak tujuh kali.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut. Peran masing-masing pelaku sedang didalami, juga John Kei.
"Yang jelas kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya," jelas Ade.Dikatakan Ade, terhadap John Kei dan kawan-kawan diancam hukuman maksimal dari beberapa pasal yang dikenakan, yaitu hukuman mati.
"Hukuman mati maksimal jika unsur hukuman terpenuhi," terangnya.alau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujarnya.
John Kei dan 29 orang dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pasal yang dikenakan kepada John dan 29 orang lainya, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat 12/1951," rinci Kapolda Metro Jaya tersebut.
Ketigapuluh orang tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :