Home • News • Hukum
Dihukum 13 Tahun, Bos PT Mitra Bungo Abadi Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
Jakarta - Turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana PT Mitra Bungo Abadi, Makmur, langsung dieksekusi Jaksa KPK
"Hari ini (28/6/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID. SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur als Aan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan tertuis, Senin, (28/6/2021).
Dikatakan Ali, terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang Jembatan WFC Kampar dengan agenda pledoi terdakwa Adnan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi...
"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60.500 Miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Ali.
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (29/6/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono menuntut Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 60, 5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur Alias AAN, dalam amar putusannya bahwa terdakwa Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
-
Perlu Dibaca :
Papua - Prajurit TNI yang terlibat dalam Satgas Pamrahwan Yonif RK 751/VJS di Papua mengunjungi kantor Klasis Baliem Yalimo, Wamena, bertujuan untuk...
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makmur alias AAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata Tri Mulyono.
Selain pidana kurungan, Makmur alias AAN juga ada pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 60.500.000.000,- dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :