Home News Hukum

Dilantik Senin Depan, Kagung: Pengangkatan Wakil Jaksa Agung Sesuai Ketentuan

Lihat Foto
×
Dilantik Senin Depan, Kagung: Pengangkatan Wakil Jaksa Agung Sesuai Ketentuan

Jakarta - Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin menegaskan pengangkatan Wakil Jaksa Agung RI telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3). Hal itu disampaikan Kepala Jaksa Agung, ST Baharuddin, setelah mengikuti jalannya upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020, disiarkan langsung di kanal youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari kediaman dinas Jaksa Agung RI di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan, melalui siaran pers yang diterima, Sabtu, (2/5/2020) Pengangkatan Setia Untung Arimuladi sebagaimana diumumkan pada Rabu, 29 April 2020 sebagai Wakil Jaksa Agung RI, kata Baharuddin telah diterbitkan dengan Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung. "Telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 23 ayat (3). Selain itu, lanjut Burhanudin, diangkatnya.menjadi Wakil Jaksa Agung mengingat jenjang dan karir sat ini diemban Setia Untung Arimuladi. "Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir Setia Untung Arimuladi, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI merupakan jabatan struktural eselon 1a sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda," ungkapnya. Ia menambahkan, sederet jenjang karir yang cemerlang dimilikinya selama berdinas di Kejaksaan, merupakan pertimbangan lain diangkatnya Setia Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung. Seperti diketahui, Setia Untung Arimuladi, SH. MHum. merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia. Dilantik Pada kesempatan itu, Burhanudin juga menyampaikan akan dilakukan pelantikan bersamaan pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. "Pelantikan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI.guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai protokol kesehatan dan Surat Edaran Badan Kepala Kepegawain RI," tutup Burhanudin sembari menyampaikan permohonan maaf bahwa tidak bisa semua media diikutkan dalam peliputan pelantikan sekaligus jumpa pers ditiadakan. (***) Beikut jenjang karir Setia Untung Arimuladi sebelum menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung RI;
  1. Asisten Khusus Jaksa Agung RI (02 Agustus 2011)
  2. Kapuspenkum Kejagung RI (08 Nopember 2012).
  3. Kajati Riau (28 Mei 2014)
  4. Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015)
  5. Kajati Jabar (02 Juni 2016).
  6. Sesjam Intel (23 Oktober 2017).
  7. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017 - hingga sekarang)


Komentar Via Facebook :