Home News Hukum

Disebut Mangkrak, Proyek Lapangan Tembak & Sepakbola Dilaporkan SPKN

Lihat Foto
×
Disebut Mangkrak, Proyek Lapangan Tembak & Sepakbola Dilaporkan SPKN

Pekanbaru - Dua paket proyek Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru, senilai Rp 8,2 miliar dilaporkan DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) ke Kejari Pekanbaru. Kedua paket yang dilaporkan tersebut karena disebut mangkrak.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKN Romi Frans kepada awak media, di Pekanbaru, Selasa (22/02/22).

Romi akrab disapa menyebutkan, kedua proyek yang dilaporkan disebut mangkrak tersebut yaitu, proyek pembangunan Lapangan Menembak berpagu dana Rp 1. 925. 300. 114, 37,- yang dikerjakan CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 1.836. 630. 002,- dan diawasi PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN).

Kemudian, proyek pembangunan Lapangan Sepakbola dengan berpagu dana Rp 6. 499. 634. 522, 12,- yang dikerjakan oleh PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dengan nilai penawaran/ kontrak Rp 6.427. 921.844 dibawah pengawasan PT Sera Rora Abadi Konsultan (SRAK).

Dua paket proyek tersebut sudah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tentu, berharap segera diproses lebih lanjut, kata Romi Frans.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan kedua paket proyek yang bersumber APBD Kota Pekanbaru 2021 itu, usai dilakukan obeservasi dari lokasi proyek. Alhasil, diduga tidak sesuai spek dan penyebab proyek tak bisa tuntas alias mangkrak.

Dari hasil observasi dilakukan, lanjut Romi, ditemukan pekerjaan galian tanah dan pembuatan tanggul saat ini sudah mengalami penyusutan hingga tergerus dan tidak terawat.

"Kemudian, pekerjaan pembuatan Pendopo dengan ukuran bangunan 5x5 meter persegi sebanyak 2 unit, kamar mandi 4 unit dengan ukuran 7.7 m x 3.5 m, pekerjaan saluran 35 cm x 20 dengan bukaan lobang 20 cm sepanjang 50 m dan pekerjaan pengadaan tower air," ucap Romi Frans lagi.

Ia melanjutkan, pekerjaan yang diduga tidak dilakukan rekanan seperti pekerjaan timbunan tanah dan pembuatan tanggul berukuran 5 meter dengan valume 7364.30 meter kubik dan pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanah sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.

Ditaksir kerugian akibat dua item pekerjaan diduga tidak dikerjakan CV Mutiara tersebut mencapai Rp 831.751.500,-. Dengan adanya potensi kerugian tersebut, bisa dikatakan perbuatan melawan dugaan korupsi," Romi Frans menambahkan.

Sementara itu, Romi menyebutkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya, diduga ada indikasi dugaan korupsi. Sebab, pekerjaan drainase sepanjang 4 meter diduga tidak dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM).

Selain itu, Romi menduga, ada 6 (item) pekerjaam tak dikerjakan pihak rekanan, seperti pekerjaan media tanaman lapangan sepakbola, tanam rumput, pekerjaan irigasi, pekerjaan kansteen dan pekerjaan pagar lapangan berupa pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan pekerjaan terali pagar, diduga juga tak dikerjakan pihak rekanan.

Akibat diduga tak dikerjakan 6 (enam) item pekerjaan yang dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM), ditengarai mengalami kerugian negara mencapai Rp 4. 499. 546. 318,8,-. Harapan kami jelas, proyek ini juga agar ditangani secara profesional dan transparan sejalan dengan harapan Jaksa Agung ," pungkas Romi Frans.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Dispora Pekanbaru, Zulfikri melalui pesaan whatsapp, meski sudah terkirim bellum ada tanggapan. (Pel/SC-01)


Komentar Via Facebook :