Home • News • Hukum
'Diskon Besar' Vonis Eks Sekdaprov Riau Yan Prana
Pekanbaru - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid divonis 3 (tiga) tahun. Vonis ringan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).Siak itu, lebih separoh jauh dibawah tuntutan Jaksa 7.6 bulan. Diskon vonis besar Yan Prana itu, semakin sempurna karena dibebaskan dari uang pengganti dan denda dikurangi.
Terdakwa tYan Prana erbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum dilingkungan Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, Pasal 3 jo Pasal 18, UU Tindak Pidana Korupsi yang tertuang dalam amar tuntutan jaksa, Yan Prana dibebankan.
"Mengadili Yan Prana Jaya Indra Rasyid, divonis selama tiga tahun penjara membayar dengan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Lilin Herlina saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (29/6/2021).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Indra Prana Rasyid dituntut 7 (tujuh) tahun 6 bulan. Selain itu, mantan...
Vonis 3 (tiga) tahun dijatuhkan ke Yan Prana 'bisa dikatakan 'diskon besar' karena lebih 2/3 dari tuntutan Jaksa 7.6 tahun.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yan Prana Jaya dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp1,3 miliar, yang terdiri dari mark up anggaran ATK sebesar Rp 500 juta lebih dan biaya makan minum sebesar Rp777 juta.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ada 'fee' pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012-2013 yang didalamnya dianggarkan proyek multiyears pembangunan Jalan...
"Uang tersebut sudah berpindah tangan secara sah dan kelengkapan yang sah dari negara kepada pelaku perjalanan dinas, sehingga uang tersebut sudah menjadi hak pribadi pelaku perjalanan dinas," kata Majelis Hakim dlaam pertimbangannya.
Pertimbangan lain Majelis Hakim, bahwa Yan Prana Jaya tidak terlibat langsung dalam pembuatan pertanggungjawaban ATK dan makan minum, serta tak menikmati kerugian negara tersebut.
Yan Prana diersalahkan, dalam menjalankan tugasnya selaku kepala Bappeda dinilai tidak cermat dalam pertanggungjawabannya.
Baik Jaksa maupun penasehat hukum, diberi kesempatan dalam waktu 7 (tujuh) dalam.putusan Yan Prana tersebut. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :