Home • News • Hukum
Dua Tersangka Ditahan KPK, Konstruksi Perkara Proyek Jalan Bengkalis 'Seram'
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek tahun jamak (multiyears-red) peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Penahanan terhadap 2 (dua) tersangka HS selaku Komisaris dan MB menjabat Direktur PT. Artha Niaga Nusantara (ANN).
"Hari ini, Jum'at, (5/2/2021), kami akan menyampaikan Informasi terkait dengan penahanan Tersangka HS (Komisaris) dan MB selaku Direktur PT. ARTA NIAGA NUSANTARA (ANN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggara 2013 - 2015," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menginformasikan via whatsapp, Jum'at, (5/2/2021) sore.
Dijelaskan Ali, KPK menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Walikota Dumai non aktif Zulkifli AS dalam...
"Para Tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Ali.
Ia menyebutkan, tersangka HS ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka MB, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. "Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," sebut Ali.Ali menambahkan, KPK menetapkan HS dan MB sebagai tersangka dan diumumkan pada bulan Januari 2020 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 - 2015," tandas Ali.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta rombongan mengunjungi Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Setia...
Dalam perkara ini, sambung Ali, KP aebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Ali mengungkapkan, dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 116 orang saksi dantaranya pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek, pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan ini.
Konstruksi Perkara Dalam dugaan tipikor pada proyek tahun jamak (multiyears-red) peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, telah terjadi dalam pengadaan proyek, HS diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN (Arta Niaga Nusantara).
"Padahal sejak awal lelang di buka PT ANN telah di nyatakan gugur ditahap prakualifikasi. Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan," ungkap Ali.
Terhadap tersangka MB, juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, agar bisa dimenangkan dalam proyek ini;"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang di tentukan," ungkap Ali.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," pungkas Ali.
Atas perbuatannya tersebut, kata Ali, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**/SC-01)



Komentar Via Facebook :