Home News Hukum

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang Tahap III, Adakah Menyusul?

Lihat Foto
×
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang Tahap III, Adakah Menyusul?

Pekanbaru - Akhirnya, pihak penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan 2 (dua) tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (IRNA) Kelas III dan tahap III Rumah Sakit Umum (RSUD) Bangkinang. Dua tersangka RHA dari pihak Manajemen Konstruksi dan MYS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari PUPR dalam pelaksaan proyek tersebut. Usai diekspos menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititp di Rutan Sialangbungkung, Kota Pekanbaru. "Perbuatan keduanya dalam korupsi RSUD Bangkinang telah merugikan negara Rp 8 miliar lebih. Keduanya diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga bangunan itu tidak selesai," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, saat ekspos Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Trijoko, Jum'at, (12/11/2021) Diketahui, pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang bernilai Rp46 miliar tahun anggaran 2019 dikerjakan PT. Gemilang Utama Alen dan diawasi PT. Fajar Nusa Consultant. Kemudian, masa waktu pelaksanaan pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dimulai pada 17 Mei 2019 dan berakhir 22 Desember 2019. Meski sudah dilakukan addendum, namun proyek pembangunan RNA RSUD Bangkinang tak kunjung tuntas. "Ancaman pidana kedua tersangka 5 tahun, merupakan kewenangan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Trijoko. Dibalik dua orang ditetapkan tersangka, publik masih bertanya, apakah ada tersangka lain terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung pelaksanaan pembangunan ruangan instalasi rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :