Home • Serambi Riau • Kampar
Dugaan Unsur Perbuatan Melawan Hukum Pengelolaan Anggaran 'Sang Kadis'
×
×
"Sebelum laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan, pihak Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman. Namun, temuan lain, tidak dituliskan hasil tindak lanjut temuan lain pihak BPK Perwakilan Riau. ESCO, Kampar-Sebelumnya diberitakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI 2018, telah menguraikan dua bagian temuan, yaitu, temuan bagian pertama, hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban pengeluaran kas untuk Belanja Makanan dan Minuman Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura menunjukkan bahwa pertanggungjawaban makanan dan minuman sebesar Rp140.720.000,00 tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudian temuan yang selanjutnya, yaitu Kedua, Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Desa bahwa pertanggungjawaban belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantorSebesar Rp51.100.000,00 tidak sesuai kondisi senyatanya. Selanjutnya, kegiatan pengembangan lumbung Pangan Desa bahwa pertanggungjawaban belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantorSebesar Rp51.100.000,00 tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil pembandingan antara bukti lama dengan bukti baru yang diberikan menunjukkan bahwa terdapat perbedaan harga satuan tagihan menurut TBMG dan FS dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp29.100.000. Empat kegiatan yaitu, di Desa Padang Mutung tanggal 9 Februari 2018, Desa Pulau Tinggi tanggal 13 Juni 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018, dan Desa Muara Jalai tanggal 13 Agustus 2018, tidak didukung dengan foto-foto kegiatan yang memberikan keyakinan bahwa benar kegiatan dilaksanakan. Belanja sewa tenda dan sound system keempat kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp22.000.000. Atas hal tersebut terjadi kelebihan pembayaran sewa tenda dan sound system sebesar Rp51.100.000,-. Temuan terakhir, Pemeliharaan Rutin/Berkala Mobil Jabatan Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja BBM mobil jabatan sebesar Rp26.460.000,00 tidak sesuai kondisi senyatanya. berdasarkan hasil konfirmasi atas enam bukti nota/kuitansi sebesar Rp26.460.000,00 ke SPBU PT MSRS, yang beralamat di Air Tiris, diketahui bahwa nota/kuitansi tersebut tidak diakui kebenaran dan keasliannya. Manajer kantor SPBU PT MSRS menjelaskan bahwa: (1) SPBU telah menggunakan mesin print out di mesin pompa SPBU; (2) Apabila mesin print out macet/rusak maka akan dikeluarkan nota/kuitansi pembelian yang memakai kop SPBU; (3) SPBU PT MSRS tidak pernah mengeluarkan nota/kuitansi tanpa kop; (4) Tulisan, tanda tangan dan nama yang tertera di nota/kuitansi bukan merupakan tulisan, tanda tangan dan nama dari pegawai yang bekerja di SPBU; (5) Stempel yang tertera dinota/kuitansi bukan stempel SPBU PT MSRS. SPBU tidak pernah memakai stempel seperti tertera di nota/kuitansi Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura tersebut. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura selaku pengguna mobil dinas jabatan tersebut tidak memberikan bukti baru untuk belanja BBM mobil jabatan dan bersedia mengganti belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti yang sah tersebut. Pemeriksaan selanjutnya atas pengelolaan keuangan pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura diketahui bahwa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura belum melaksanakan ketentuan Bupati Kampar tentang pembayaran melalui mekanisme e-payment. Pada tahun 2018, Bupati Kampar mewajibkan agar setiap pembayaran dalam APBD wajib melalui sistem pembayaran transaksi non tunai. Pembayaran non tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan melalui Bank. Pembayaran tersebut meliputi pembayaran belanja tidak langsung dan belanja langsung. Terdapat jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran transaksi non tunai diantaranya pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan nilai paling tinggi Rp10.000.000,00 per hari. Berdasarkan pencatatan di BKU dan pencairan dana pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura diketahui bahwa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura melakukan pembayaran secara tunai atas kegiatan yang sama pada tanggal yang sama tetapi dengan dua kali transaksi pembayaran tunai, dimana satu kali pembayaran tersebut tidak melebihi Rp10.000.000,00. Contoh, pembayaran sewa tenda dalam rangka Gerakan Tanam Padi Sidenuk di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar tanggal 13 Juni 2018 a.n. Rosnita penerima : Rosnita. Di BKU dicatat lima kali di tanggal 13 Juli sebesar Rp4.000.000,00, tanggal 13 Juli sebesar Rp2.000.000,00, tanggal 16 Juli sebesar Rp9.900.000,00, tanggal 17 Juli sebesar Rp2.000.000,00, dan tanggal 17 Juli sebesar Rp2.000.000,00. Pejabat pelaksana tehnis kegiatab (PPTK) kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Desa mengatakan pembayaran lima kali atas transaksi di tanggal yang sama tersebut dikarenakan bendahara pengeluaran melakukan pembayaran secara tunai ke penyedia barang dan jasa. Pengguna Anggaran dan PPTK menyampaikan bukti belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya; b. PPK OPD belum melaksanakan tugasnya secara optimal dalam melakukan verifikasi atas dokumen mempertanggungjawaban; dan c. Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura belum sepenuhnya melaksanakan pembayaran non tunai dan mempertanggungjawabkan belanja tidak sesuai kondisi senyatanya. Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura menyatakan bahwa pada prinsipnya kami menerima hasil temuan tersebut dan akan segera menyetorkan ke Kas Daerah. BPK rerekomendasikan Bupati Kampar agar memerintahkan Inspektur Kabupaten Kampar bersama dengan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk memproses penyelesaian kelebihan Pembayaran sebesar Rp255.930.000,00 melalui tuntutan ganti rugi dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Terkejut Kepala Dinas Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Hendri Dunan, terkejut dan menyesalkan terbitnya temuan BPK RI tersebbut. "Kami sudah menindaklanjuti. Sudah-sudah," kata Hendri Dunan dengan sedikit emosional saat disambangi dikantornya, beberapa waktu lalu. Hendri Dunan meyaknini, pihaknya tidak ada masalah dengan temua tersebut. Sementara, DPP LSM LAMI Jakarta, siap melaporkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum pada pengelolaan anggaran di Dinas Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura. (Tim)


Komentar Via Facebook :