Home News Hukum

Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditunut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Lihat Foto
×
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditunut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi, Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, menunut 6 (enam) tahun denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara, pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Dalam tuntutuannya, JPU KPK menyebutkan Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit, yaitu; dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Kemudian, diketahui juga uang gratifikasi juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni puluhan miliar dari pengusaha sawit itu.

Dalam tunttutannya, JPU KPK menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan terdakwa Amril Mukmini selaku pejabat pemerintah tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, meringankan terdakwa Amtil Mukminin telah mengembalikan uang, bersikap sopan di persidangan, terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya dinilai.JPU KPK terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.

Seperti diketahui totalnya uang yang dikembalikan terdakwa Amril Mukminin SGD520.000 setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.

Dalam dakwaan, Amril Mukminin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :