Home News Hukum

Eks Wabup Kuansing Dicecar Soal Uang Rp1.5 M dan Rp 500 Juta

Lihat Foto
×
Eks Wabup Kuansing Dicecar Soal Uang Rp1.5 M dan Rp 500 Juta

Pekanbaru - "Saat itu, saya didatangi ke rumah meminjam uang Rp1.5 miliar. Katajya, menutupi temuan BPK RI Juli 2017 terhadap 6 (enam) kegiatan dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemeritah Kabupaten Kuansing. Kedatangan pertama tak saya respon. Barulah kedatangan keesokannya harinya, saya respon karena ada surat bukti perintah Bupati meminjam uang Rp1.5 miliar.

Hal tersebut terungkap saat Eks Wakil Bupati Kuansing H. Halim saat dihadirkan saksi untuk terdakwa Eks Bupati Kuansing Mursini yang digelar pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN), Rabu, (13/10/2021).

Halim menerangkan, yang mendatangi dirinya saat itu adalah Sekda Dianto Mamphiri dan Kepala BPKAD Hendra AP dan salah seorang Kepala Dinas.

"Tujuan mereka, agar meminjam sebesar Rp1.5 miliar untuk menutupi temuan BPK. Hanya saja, sampai sekarang belum uang yang dipinjamkan Rp1.5 tak kunjung dikembalikan sampai sekarang," terang Halim.

Terhadap pinjaman Rp 1.5 miliar, diakui Halim, tidak ada bukti berupa kwitansi. Halim juga menerangkan dirinya mau meminjamkan untuk menutupi temuan BPK RI karena ada kaitannnya soal pemberian WTP oleh BPK RI. Halim membantah dirinya mau meminjam uang tersebut, tidak ada kaitannya soal pembagian tugas dan wewenang

"Sejak dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati  Kuansing periode 2016-2021, hubungan harmonis hanya pada tahun 2016 saja. Pemicunya, saya tidak setuju Kabag Umum  dan Bendahara diganti. Dan, mulai dari situlah, tak dilibatkan Bupati dengan sesuai kesepatakan awal soal pembagian tugas dan wewenang. Soal temuan BPK itu disampaikan Sekda Dianto dan salah Kepala Dinas," ungkap Halim.

Dugaan penyimpangan terhadap 6 (enam) kegiatan dilingkungan Setdakab Kuansing tersebut, ungkap Halim, dirinya baru mengetahui saat pemeriksaan dan saksi di persidangan.

Terhadap uang Rp500 juta, kata Halim, mencatut namanya atas dalam surat tanda setor (STS), Halim membantah.

"Waktu saya panggil M. Saleh untuk menanyakan adanya adanya atas nama saya sejumlah surat tanda setor STS). M. Saleh tak bisa jawab. Semua saya tidak tau soal pencatutan nama saya Yang Mulia," ujar Halim.

Hakim membacakan penyetoran uang pada tahun 2017 yang tecatat dalam STS atas nama Halim diantaranya melalui Ahyan (sopir) sebanyak 2 kali sebesar Rp10 juta. Beli HP Samsung Rp14 juta dan ajudan Rafi sebesar Rp4 juta, Rp250 juta disetor melalui ajudan Bupati Riki dan sebesar Rp90 juta serta Rp14 juta.

Terhadap uang perobatan ke istri Bupati Mursini sebesar Rp150 juta, kata Halim, dirinya sempat memanggil staf di bagian umum untuk menanyakan perihal tersebut.

"Staf bendahara Viktor saya panggil menanyakan soal uang Rp150 juta untuk perobatan istri Bupati. Dibenarkan Viktor," kata Halim.

Saat Jaksa menanyakan apakah anggaran rapat kordinasi (rakor) uspida pada 2017 sebesar Rp1.185 juta habis dalam setahun?

"Saya kira gak habis" jawab Halim.

Halim kembali dicecar Jaksa soal uang yang mengalir ke DPRD Kabupaten Kuansing sebesar Rp500 juta, mekanisme pencairan uang 6 kegiatan dan pengembalian uang Rp1.5 miliar.

"Ada uang ketuk Palu disampaikan atas pengesahan APBD 2017 sebesar Rp500 juta," ungkap Halim.

Saat ditanya Jaksa, terhadap pencairan 6 kegiatan tersebut, Halim menerangkan hal tersebut diketahuinya atas laporan Sekda.

"Disampaikan Sekda Murhalius, ada pemotongan setiap pencairan terhadap 6 kegiatan tersebut," jawab Halim.

Terhadap pengembalian uang dipinjamkan sebesar Rp1.5 miliar tersebut, belum dikembalikan sampai saat ini.

"Saya akan tetap menagih ke Hendra AP dan Dianto," ujar Halim.

Halim juga menerangkan, uang Rp1 5 miliar, cepat ia dapatkan dari deposito pamannya, sebelum meminjam ke Bank Riau Kepri.

Atas kesaksian Halim, terdakwa Mursini membantah bahwa tidak dilibatkan dalam sejumlah kegiayan dan membantah intervensi soal pencairan.

Dalam persidangan kali ini, dari 6 (enam) rencanan dihadirkan jadi saksi, baru 3 (tiga) diperdengarkan kesaksiannya, yaitu, H. Halim (mantan Wakil Bupati Kuansing), ,Dianto Mampanini (mantan Sekda) dan Fajriani (Tim Evaluasi Anggaran Pemprov Riau).

Sebagai tambahan, dalam surat dakwan Mursini, pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang berasal  dari 6 (enam) kegiatan yang dikelola saksi MUHARLIUS dan saksi M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan sebagaimana uraian di atas telah pula turut mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp. 7.451.038.606 (tujuh milyar empat ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah).

Sebagaiman, hasil perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh MUHAMMAD ANSAR, SE., MSA., Ak., CA., CSRS., CSRA, Register Negara Akuntan No. D-36.159, yang tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka penyidikan perkara korupsi anggaran belanja dan jasa di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun anggaran 2017.

Atas perbuatan terdakwa Mursini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC-01).

*Pidana Mengancam Jika Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita*


Komentar Via Facebook :