Home • Serambi Riau • Inhu
Empat Tahun DPO, Akhirnya Dua Pelaku Pembunuhan Diringkus Polsek Peranap
×
×
Inhu - Kurang lebih 4 (empat) tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya dua pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap salah seorang warga Dusun Koto Rajo II Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Masiran alias Gepeng (40) berhasil diringkus Polsek Peranap sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/75/X/2016/Riau/Res. Inhu/ Sek. Peranap Tanggal 7 Oktober 2016.lalu.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut yaitu, SLM alias Riyan (27) dan BBG alias Bejo (35), merupakan warga Lampung Timur Provinsi Bandar Lampung, berhasil diringkus polisi Kamis 14 Januari 2021 pukul 09.00 WIB di Bandar Lampung.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 20 Januari 2021 membenarkan telah diringkusnya dua pelaku pembunuhan di Batang Peranap pada tahun 2016 yang lalu.
Disebutkan Misran, kedua tersangka sudah masuk DPO dengan nomor : DPO/17/X/2016, tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Rian dan nomor: DPO/16/X/2016 tanggal 9 Oktober 2016 atas nama Bambang Irawan alias Bejo. Akibat pengeroyokan tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia dan kedua tersangka melarikan diri keluar daerah.
Namun, pada Senin 11 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar, SH mendapat informasi via telepon dari Kanit Reskrim Polsekta Panjang Polresta Bandar Lampung setelah mendapat informasi dari personel Polisi Militer (PM) Bandar lampung bahwa seorang laki-laki yang bernama SLM mengaku telah melakukan pembunuhan di Batang Peranap.
Kemudian, Kapolsek Peranap memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap Aipda Yusmar, SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian Selasa 12 Januari 2021 pagi, Kanit Reskrim Polsek Peranap beserta 3 orang anggota Reskrim berangkat menuju Bandar Lampung.
Setiba di Bandar Lampung, Rabu 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Panjang Ipda Sunarto. Kemudian, pada Kamis 14 Januari 2021 pukul 08.00 WIB, SLM diintrogasi dan tersangka mengakui perbuatannya, bahkan tersangka juga mengatakan jika pembunuhan itu dilakukannya bersama abang kandungnya BBG alias Bejo.
Menurut pengakuan SLM, jika terakhir jumpa dengan BBG pada Oktober 2020 di Kabupaten Mesuji Provinsi Bandar Lampung. Selanjutnya, pada Kamis Siang unit Reskrim Polsek Peranap segera meluncur ke Mesuji pada pukul 13.00 WIB, setelah tiba di Mesuji dan langsung berkoodinasi dengan Polres Mesuji.
Saat itu didapat diinformasi bahwa BBG tinggal disebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga setempat. Pada pukul 17.00 WIB,dan tim gabungan berhasil meringkus BBG yang sedang mengendarai sepeda motor menuju warung SP 5 Simpang Pematang Mesuji.ujarnya.
BBG mengaku jika telah terlibat kasus pembunuhan terhadap warga Batang Peranap, malam itu juga unit Reskrim Polsek Peranap bersama dua tersangka langsung pulang ke Riau dan sampai di Peranap Jumat 15 Januari 2021 pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Misran, kasus pembunuhan itu terjadi Jumat 7 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB dipicu masalah pembelian bibit kelapa sawit, pelaku membunuh korban menggunakan parang panjang dan menebas bagian tubuh korban sebanyak 4 kali.
Kedua tersangka itu pun sudah diamankan di Mapolsek Peranap guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Misran.(BudS)


Komentar Via Facebook :