Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Firza-Amril-Eet Disebut Saksi Terima 'Uang Ketok Palu' Pengesahan Anggaran
Pekanbaru - Tiga saksi dihadirkan terhadap terdakwa Amril Mukminin terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis, Riau di sidang tindak pidana korupsi (tipikor) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (2/7/2020). Tiiga saksi tersebut, Firza Fuldhoil, Jamal Abdillah dan Abul Rahman Atan merupakan anggota DPRD periode 2009-2014.
Diawal persidangan, Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina dan kawan-kawan membacakan identitas para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi pertama diminta kesaksiannya Firza Fuldhoil. Hakim Ketua Majelis menanyakan alur proses penganggaran proyek anggaran Jalan Duri -Sei Pakning.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Staf Sentral Komunikasi (Sentral) Lanud Roesmin Nurjadin panen ribuan ekor ikan lele dalam meningkatkan ketahanan pangan dimasa pandemi...
Menurut saksi Firza Fuldhoil pihaknya sebagai Komisi II membidangi Ekonomi dan Pembagunan (Ekbang) tidak pernah membahas soal pengganggaran proyek tersebut
"Seingat saya, tidak pernah dibahas di Komisi II. Iya, itu harusnya melalui Komisi II," timpal saksi Firza ketika Hakim menanyakan ketentuan pembahasan sebelum dilimpahkan ke badan anggaran.
"Langsung ke badang anggaran (banggar)," ujar saksi Firza menjawab pertanyaan hakim tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Ronny Irianto Moningka,S.T., M.M., berikan suprise berupa kue ulang tahun di Hari Bhayangkara...
Namun, Firza membenarkan pembahasan terkait alur proses penganggaran idealnya melalui Komisi II pembahasan proyek tersebut.
Saat ditanya Hakim, apakah terdakwa Amril di Komisi II?
"Tidak. Beliau kalau gak salah di Komis I," ucap saksi Firza.
Pada kesempatan tersebut menanyakan 'Uang Ketuk Palu' soal pembahasan anggaran di DPRD Bengkalis.
Usai Hakim menanyakan kesaksian saksi Furza Fuldhoil, Hakim Kerua Lilin Herlina mempersilahkan JPU KPK menanyakan kesaksian saksi Firza Fuldhoin.
JPU KPK menanyak seputar proses penganggaran dan 'Uang Ketuk Palu' menyambung pertanyaan Hakim. Saksi sempat tidak bisa mengingat dan menjawab pertanyaan Jaksa. Lantas, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Firza Fuldhoil.
Jaksa Tonny membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Firza Fuldhoil terkait 'Uang Ketuk Palu' yang dierima anggota Dewan tersebut.
"Saya bacakan BAPnya ya. Satu bungkus untuk Ketua Fraksi atau saya. (Firza Fuldhoil Ketua Fraksi Golkarr-red). Dua, satu bungkus sebesar Rp50 juta rupiah. Dua, satu bungkus untuk Indra Gunawan atau Eet, Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis, sebesar Rp50 juta saya serahkan di Bengkalis. Tiga, satu bungkus ke Amril Mukminin dan saya serahkan Rp50 juta di Hotel.Furaya Pekannbaru," demikian Tonny membaca BAP Firza.
"Benar," sahut Firza menjawab ketika Jaksa Tonny menanyakan apakah benar keterangan saudara?.
Jaksa melanjutkan pertanyaannya. "Kenapa saudara serahkan uang ketiga orang ini? Dari siapa dan dperuntukkan untuk apa?
"Jawab saksi Firza, 'Pesan dari Ketua'.(Ketua yang dimaksud saksi Firza adalah Jamal Abdillah saat itu menjabat Ketua DPRD-red) Uang Ketuk Palu' untuk pembahasan APBD 2012;" kata Firza.
Lalu Jaksa menanyakan soal proses penganggaran di Komisi II DPRD, ada pembahasan di DPRD terkait soal ada nota kesepahaman atau MoU.
"Tidak ada dibahas di Komisi langsung ke Banggar (badan anggaran)," timpal Firza.
Jaksa kembali menanyakan soal 'uang ketuk palu' yang pernah terjadi diluar pemberian Rp50 juta
"Ada tapi saya gak ingat," ujar Firza.
Lalu, jaksa membacakan berita acara berikurnya nomor 9 poin (a).
Saksi pernah menerima uang pada 2004, sebesar Rp30 juta terkait APBD 2005 dari RizL Pahlevi."'Benar?. Kemudian, pada tahun 2005 benar saksi menerima uang sebesar Rp30 juta terkait APBD 2006 dari Ketua DPRD Rizal Pahlevi 2004-2009 dari Partai Golkar. "Benar" kata Jaksa lagi.
Selanjutnya, Jaksa menanyakan lagi ke saksi Firza Fuldhoil, bahwa saksi pernah menerima uang Rp30 juta pada 2006 terkait ÀPBD 2007 dari Rizal Pahlevi Ketua DPRD Bengkalis 2004-2009. Kemudian, pada 2007, saksi pernah menerima uang Rp30 juta terkait APBD 2008. Dan, pada 2008, saksi menerima uang ketuk palu sebesar Rp30 jura terkait APBD 2009 dari Rizal Pahlevi.
Atas semua isi berita yang dibacakan Jaksa tersebut dibenarkan saksi Firza Fuldhoil.
Ketika Jaksa menanyakan asal uang diterima saksi merupakaan uang resmi? Saksi menjawab bukan resmi. "Bukan resmi," timpal saksi Firza. Sidang dilanjutkan, untuk mendengar kesaksian Abdul Rahma Atan dan Jamal Abdillah. (SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]



Komentar Via Facebook :