Home • News •
Grasi Dikabulkan, Mantan Gubri Annas Ma'mun Akan Bebas
×
×
ESCO, Jakarta-Mantan Gubernur Riau, Annas Maa'mun akan bebas dari hukuman penjara. Terpidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, dikurangi satu tahun menjadi 6 (enam) dari 7 (tujuh) tahun vonis yang dijatuhkan. Pengurangan hukuman itu, setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu. "Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Dituturkan Ade menuturkan, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Ia menjelaskan, meski diberikan pengurangan hukuman, Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan dikuragi masa kurungan tersebut, Annas diperkirakan bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin pada Oktober 2020 tahun depan. "Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ucap Ade. (***/Red)


Komentar Via Facebook :