Home • News • Ekonomi
Hari Ini, Citilink Kembali Buka Penerbangan Domestik
Jakarta-Mulai Jumat, (8/5) penerbangan domestik pelayanannya kembali dibuka Maskapai Citilink Indonesia. Dibukanya kembali penerbangan domestik karena Kementerian Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi beroperasi lagi di tengah penyebaran virus corona.
Citilink menyatakan layanan penerbangan diperuntukkan khusus bagi pelanggan yang memenuhi syarat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Persyaratan tersebut antara lain, perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
-
Perlu Dibaca :
Sipias - Tim Kesehatan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad kembali memberikan pertolongan medis kepada salah satu warga binaan di Kampung...
"Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Direktur Utama Citilink Juliandra seperti dikutip dari keterangan resminya, Jumat (8/5).
Ia mengatakan untuk mengetahui pembelian tiket dan rute serta jadwal penerbangannya, calon penumpang dapat mengecek website www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali yang berada di area bandara.
[xyz-ips snippet="iklan"]
-
Perlu Dibaca :
?Jakarta-Pesawat Garuda Indonesia mulai jam 15:00 WIB Rabu ini kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan reservasi pembeli tiket...
Kebijakan ketat diberlakukan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Mereka akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat membeli tiket.
Dokumen tersebut di antaranya, surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat check-in. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.
Kebijakan maskapai tersebut dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31 Tahun 2020.
Kemenhub kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi Kamis (7/5) kemarin. Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan moda transportasi dari moda darat, laut, udara hingga kereta api hanya dapat mengangkut orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor tertentu. (Cnni/***)




Komentar Via Facebook :