Home • Serambi Jakarta •
Izinkan Tetapkan Darurat Corona, Mendagri: Dikaji Sesuai Kondisi Daerah
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.
Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tingginya jumlah yang terinfeksi virus corona, Pemerintah bahas opsi karantina wilayah secara penuh atau lockdown pada Hari ini, Senin,...
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020. Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Ditengah pandemiCovid-19, acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG), pelaksanaan kegiatan tetap...
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan arahan terbaru bagi seluruh kepala daerah berkaitan dengan pencegahan penularan virus Corona terbaru (COVID-19). Tito meminta para kepala daerah benar-benar menghitung segala dampak yang dirasakan masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan wabah ini.
"Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal," kata Tito dalam Surat Edaran dengan nomor 440/2622/SJ, Senin (30/3/2020).
Didasari Kondisi Daerah
Menurut Tito, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasari kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, Tito menyebut adanya pertimbangan lain dalam hal penetapan itu mulai dari kajian sosial hingga ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Menurut Tito, penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasari kajian atau penilaian kondisi daerah yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, Tito menyebut adanya pertimbangan lain dalam hal penetapan itu mulai dari kajian sosial hingga ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat. (dtc/**)




Komentar Via Facebook :