Home • News • Hukum
Jadi Saksi Kasus Izin HGU Kuansing, Camat dan Kades Akui Terima Uang



Camat Singingi Hilir, Risman Ali dan Kades Budi Mulia, Suyetno meninggalkan ruang sidang usai didengarkan kesaksiannya untuk terdakwa Andi Putra, pada persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (9/5/2022).(Dok: SC).
Pekanbaru - Camat Singingi Hilir, Risman iAli dihadirkan jadi saksi terdakwa Bupati Non Aktif, Andi Putra. Camat Singingi Hilir itu dihadirkan saksi, untuk mengetahui seputar ekspos perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (9/5/2022).
Dalam kesaksiannya, Risman Ali dicecar Jaksa KPK terkait.absensi kehadiran dan paraf yang ada pada kesimpulan rapat. Pada bagian lain, Risman mengakui dirinya menerima uang Rp5 juta usai ekspos tengah berjalan atas undangan rapat Kepala Kantor Wilayah BPN Rkau pada September 2021.
"Surat saya terima pada 21 Oktober 2021. Ketemu dengan Sudarso pada 18 Oktober 2021. Jadi, anda duluan ketemu Sudarso baru surat saudara terima,' tanyak Jaksa KPK.
-
Perlu Dibaca :
Bali - Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bali Bakamla RI melalui unsur patroli RHIB 87-04 menggelar operasi keamanan dan...
Mendengar pertanyaan tersebut, Risman membenarkannya.
"Benar pak. Tapi tidak ada membahas soal surat itu," bantah Risman.
Dicecar soal kesimpulan rapat ekspos di kantor BPN yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Risman membantah kesimpulan itu bukan dari dirinya.
-
Perlu Dibaca :
Tobelo - Personel Babinsa Koramil 1508-03/ Kao, Kodim 1508/Tobelo gerak cepat menuju Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara untuk membantu penanganan...
"Itu kesimpulan dari BPN," bantahnya.
Saat ditanya Jaksa, terkait uang diterima usai ekspos di perpanjangan izin PT. Adimulia Agrolestari, Risman mengakuinya
"Iya benar, Rp 5 juta pak. Tapi sudah dikembalikan. Yang mengembalikan Kasipem Jon Masriadi melalui humas ke PT. Adimulia Agrolestari," kata Risman.
Selain Camat Singingi Hilir, Risman Ali, juga dihadirkan saksi terdakwa Andi Putra yaitu Kepala Desa Budi Mulia, Kecamatan Singingi Hilir, Suyetno.
Sedangkan, Kades Budi Mulia, Suyetno juga mengakui kecipratan Rp1.5 juta usai ekspos di atas undangan BPN Riau.
"Terima Rp1.5 juta pak, " ujar Suyetno.
Dakwaan KPK
Dalam surat dakwaan Andi Putra, perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari ditemukan BPN Riau ada permasalahan kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun paling sedikit 20% dari luas HGU keseluruhannya dimohonkan berada di Kabupaten Kampar.
Padahal, luas kebun PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi sehingga ada sejumlah kepala desa yang meminta kebun kemitraan/plasma jiuga dibangun di wilayah desa.
Terkait hal tersebut, Kakanwil ATR/BPN Riau Muhammad Syahrir menyebutkan, karena lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20% dari total HGU, kewenangannya pada Bupati Kuantan Singingi.
Selaku ketua Panitia B, Syahrir menyampaikan dibutuhkan surat rekomendasi persetujuan dari Bupati Kuantan Singing, Andi Putra sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Saat pertemuan Sudarso dengan Andi Putra, pada September 2021, disebut untuk menerbitkan surat rekomendasi, PT Adimulia Agrolestari disiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Sudarso melaporkan ke Frank Wijaya pada 27 September 2021 selaku Komisaris PT. Adimulia Agrolestari. Selanjutnya, Frank Wijaya menyetujui dan diteruskan Sudarso ke bawahannya Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantar uang Rp500 juta ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Andi Putra.
Uang Rp500 juta diambil supir Andi Putra, Deli Iswanto untuk uang yang dititipkan ke Andri A alias AAN. Selanjutnya, Andi Putra mengambil mengambil uang dari rumah Andri alias AAN.
"Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuantan Singingi agar segera diproses," papar surat dakwaan.
Atas pengajuan surat tersebut, Andi Putra meminta Sudarso segera membayar kekurangan dari kesepakatan.
Sudarso kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya.
Namun, Frank Wijaya meminta agar Sudarso memberikan uang Rp100 juta hingga Rp200 juta karena sebelumnya telah memberikan Rp500 juta.
Selain itu, Adimulia Agrolestari juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan Andi Putra sebagai Bupati Kuantan Singingi.
"Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa," tulis dalam surat dakwaan.
Pada 18 Oktober 2021, Andi Putra kembali menagih Sudarso untuk membayar uang yang telah disepakati sebelumnya.
Untuk itu Sudarso memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta.
Kemudian Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL datang menemui Andi Putra di rumahnya untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa, sekaligus dibicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta Terdakwa.
Setelah pertemuan tersebut, Sudarso dibekuk tim satgas KPK.
"Setelah mengetahui Sudarso diamankan oleh petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari, yang disiapkan akan diberikan kepada terdakwa," lanjut dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana trlaj diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red/***)
Komentar Via Facebook :