Home News Hukum

Jaksa KPK Akan Hadirkan Enam Saksi Dugaan Gratifikasi Terdakwa Amril Mukminin

Lihat Foto
×
Jaksa KPK Akan Hadirkan Enam Saksi Dugaan Gratifikasi Terdakwa Amril Mukminin

Pekanbaru - Sidang Tipikor dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN)Pekanbaru, akan menghadirkan 6 (enam) saksi untuk terdakwa Amril Mukminin.

Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Feby Dwi Andospendy ke SATELIT.CO, di Pekanbaru, Kamis, (6/7/2020).

Ia.menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Amril Mukminin, setidaknya maksimal dua kali sidang lagi.

"Ada sekitar enam saksi akan dihadirkan pipersidangan. Sidang mendengar keterangan saksi-saksi maksimal dua kali.lagi. Kalau bisa  diupayakan tuntas pekan depan saksi-saksi dihadirkan," ujar Feby.

Disinggung  Kasmarni merupakan istri eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin, akan dihadirkan ke persidangan salah sorang saksi dihadirkan?

"Kita akan layangkan surat untuk hadir sebagai saksi," ujar Feby.

Dalam dakwaan subsider kedua terdakwa Amril Mukminin dibacakan Jaksa KPK Tonny Frengki Pangaribuan dan kawan-kawan pada sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (25/6/2020) lalu, terungkap ada rangkaian peristiwa pidana.

Dalam isi dakwaan diuraikan, pada tahun 2013 saat rerdakwa masih menjadi anggota DPRD  Kabupaten Bengkalis, JONNY TJOA selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera yang berlokasi daerah Balairaja, Kabupaten Bengkalis meminta bantuan

Terdakwa untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, JONNY TJOA memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp 5,00 (lima rupiah) per kilogram TBS (tandan buah sawit) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik, sehingga terhitung  sejak bulan Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama KASMARNI (istri terdakwa) nomor rekening 4660113216180 pada Bank CIMB Niaga Syariah Mass Bangko. Setelah terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, JONNY TJOA meneruskan pemberian uang kepada Terdakwa selaku Bupati Bengkalis yang dikirimkan setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama KASMARNI (istri Terdakwa) nomor rekening 702114976200 pada Bank CIMB Niaga Syariah Mass Bangko, sehingga uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650,00 (dua belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah). Kemudian, awal tahun 2014 saat terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, ADYANTO selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera yang beroperasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis, meminta bantuan terdakwa untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik. Atas bantuan tersebut, ADYANTO memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp 5,00 (lima rupiah) per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada KASMARNI (istri Terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Setelah terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada bulan Februari 2016, ADYANTO meneruskan pemberian uang kepada terdakwa selaku Bupati Bengkalis, sehingga uang yang telah diterima Terdakwa dari ADYANTO seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh juta empat ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah). Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 - 2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021, serta telah berlawanan dengan kewajiban terdakwa selakuPenyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :