Home • News • Hukum
Jaksa KPK Buka Rekaman Pembicaraan di Sidang Kasus Jembatan WFC Kampar
Pekanbaru - Rekaman pembicaraan seputar peristiwa dalam kasus Jembatan WFC Kampar akan diperdengarkan di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN).
"Kita (Jaksa KPK-red) memutar rekaman pembicaraan saksi pada sidang kali ini," ujar Jaksa KPK, Ferdian sebelum sidang digelar Kasus Jembatan WFC Kampar, Kamis, (25/3/2021).
Disebutkan Ferdian, rekaman yang akan diputar tersebut, guna menguatkan pembuktian dalam dakwaan Adnan dan I Ketut Suarbawa.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Hari ini, Kamis, (25/3/2021) sidang lanjutan kasus Jembatan WFC Kampar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri...
"Pembicaraan yang akan diputar antara Indra Pomi Nasution dengan Eks Bupati Kampar Jefri Noer dan Indra Pomi Nasution dengan Anggota DPRD Kampar," ucap Ferdian.
Pada bagian lain, lanjut Ferdian, saksi Indra Pomi hadir virtual karena yang bersangkutan berhalangan karena kurang sehat.
Sebelum diberitakan, Hari ini, Kamis, (25/3/2021) sidang lanjutan kasus Jembatan WFC Kampar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN).
-
Perlu Dibaca :
Sanggau, Kalbar - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bekerjasama dengan Karantina Pertanian Entikong ikut membantu mendukung program...
“Ada 4 (empat) saksi diagendakan hadir bersaksi untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa. Adapun saksi tersebut yaitu, Indra Pomi Nasution, Afrudin Amga, Fahrizal Efendi dan Muhammad Katim,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis, (25/3/2021).
Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK didengar kesaksiannya sangat ditunggu publik yaitu Mantan Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution.
Selain Indra Pomi Nasution, ada juga sejumlah nama disebut-sebut cukup berperan dalam perencanaan pembangunan Jembatan WFC Kampar, 2 (dua) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Muhammad Katim saat menjabat PPK saat Chairusyah sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar dan Afrudin Amga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat Ěndra Pomi Nasution menjabat Kepala Dinas PU dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Kemudian, saksi lain akan didengarkan kesaksiannya, Fahrizal Efendi yang disebut dalam dakwaan juga “kecipratan uang’.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya telah memeriksa 4 (empat) saksi Tantias Wiliyanti Josia Irwan Rastandi, Jawani, Rinaldi Azmi. Namun, saksi Lilik Sugijono belum bersaksi pada sidang sebelumnya. (**/SC-01)




Komentar Via Facebook :