Home News Hukum

Jampidsus Periksa Direktur PT Bahana Investment Management dan PT Danareksa

Lihat Foto
×
Jampidsus Periksa Direktur PT Bahana Investment Management dan PT Danareksa

Jakarta - Tim penyidk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sejumlah saksi diperiksa lagi. Sebanyak 7 (tujuh) saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan pengumpulan bukti. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan tertulisdi Jakarta, Kamis (11/2/2021). "7 (tujuh) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketenagakerjaan," kata Leonard. Sejumlah saksi diperiksa, 2 (dua) dari 7 saksi merupakan Direktur perusahaan. Adapun 7 (tujuh) saksi diperiksa, yaitu; 1. EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management. 2. MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management. 3. WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi. 4. S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. 5. DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK. 6. PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. 7. YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dilengkapi alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (***/SC-01).


Komentar Via Facebook :