Home • News • Hukum
'Jurus Kelit' Kesaksian Ketua DPRD Riau, Ini Momen Terekamnya...
×
×
Pekanbaru - Sidang Tipikor dugaan korupsi Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Provinsi Riau, dengan terdakwa eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali kali ketiga digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, (9/7/2020). Kali ini, Jaksa penuntun umum (JPU) KPK dikomandoi Tonny Frengky Pangaribuan, menghadirkan 5 (lima) saksi akan diminta kesaksiannya, yaitu; Indra Gunawan Eet, Abdul Kadir, Yulhelmi, Heru Wahyudi dan Syahrul Ramadahan.
JPU KPK mengajukan saksi Indra Gunawan Eet terlebih dahulu didengar kesaksiannya di depan Hakim Ketua Majelis, Lilin Herlina. Eet akrab dipanggil Indra Gunawan Eet, diawal persidangan Hakim sudah mulai 'tancap gas,' dicecar sejumlah pertanyaan. Saat pertanyaan pertama dilayangkan, Eet sudah mulai memancing 'kegeraman' Hakim Ketua Majelis. Berikut momen-momen kesaksian Indra Gunawan Eet.
Hakim: "Apakah pernah anda mendengar rencana penganggaran proyek multiyears (tahun jamak-red).
Eet : Pernah Dengar
Hakim : Itu anggaran tahun berapa proyek anggaran multiyears?
Eet : Itu anggaran disetujui 2012 untuk anggaran 2012.
Hakim : Bulan berapa disetujui?
Eet : Waktu itu saya tidak menjabat. Saya waktu itu didatangi Ketua, Saya tidak pernah hadir. Saya tidak tahu yang Mulia.
Hakim : Anda di Komisi apa?
Eet : Tidak ada. Tapi tidak ikut pembahasan. Saya hanya anggota tok. Tidak ada di jabatan dan komisi. gak menjabat apa-apa yang mulia.
'
Hakim : 'Ada pernah dengar uang ketok palu'?.
Eet : Gak pernah.
Hakim : Ada saudara, ada saudar dapat uang ketok palu?
Eet : Tidak ada Mulia.
Hakim : Kami sudah periksa saksi tiga orang. Katanya, saudara menerima?
Eet : Saat itu, saya sudah ingatkan kepada teman-teman, Bendahara termasuk Ketua Kaderismanto agar tidak menerima apapun. Saya sudah saya sampaikan ke Bendahara dan Ketua Fraksi bahawa saya Polres untuk melakukan OTT. Saya ingatkan ke Ketua dan bendahara, jangan menerima apapun.
Hakim : Saudara gak pernah keluar atau ke DPRD selama 5 bulan. Kenapa saudara melarang, tidak terima? Memangnya, setiap sebelum pengesahan anggaran itu?
Eet : Tidak mulia?
Hakim : Ada anda dapat info bahwa ada mau ngasih uangnya. Sehingga saudara telepon teman-teman saudara karena OTT malam
Eet : Paripurna malam akan diketuk palu pengesahan.
Hakim : Kenal saudara Firza?
Eet : Ketua Fraksi Golkar.
Hakim : Ini keterangan Firza Furdhoil, Syahrul sudah mengantar uang tiga dibungkus tiga plastik warna hitam.
Eet terus nyerocos ngomong mengaku tak terima uang ketuk palu, saat Hakim mau cari keterangan saksi lain. Sebentar, sebentar.....dengar dulu...
Hakim : Syahrul sudah mengantar uang yang sudah dimasukkan ke tiga plastik dibungkus. jatah Saya, Firza dan diantar ke Indra Gunawan Eet dan Amril Mukminin. Beberapa hari kemudian, saya antar ke Indra Gunawan ke Bengkalis. Jamal Abdillah juga menerangkan, bahawa ada juga menyerahkan ke saudara. Semua saksi menerangkan saudara menerima.
Eet : Saya tak menerima dari Firza maupun Syahrul.
Hakim : Silahkan aja saudara mengatakan menolak, tapi kami sudah dapat keterangan lain. Saudara sudah disumpah. Dan, akan ada konskwensinya hukumnya kesaksian palsu.
Hakim : Lalu, apa lagi yang saudara tahu soal proyek multiyears? Lalu, apa yang anda ketahui, proyek berjalan? Dilaksanakan? Dikerjakan gak? Dilelangkan? Setelah dikerjakan tahun berapa? Jalan yang dianggarkan itu diamana saja? Atau dibengkalis, tidak pernah keluar? Jangan bilang, gak tau-tahu? Apa saudara tidur saja? Semua ditanya bilang, gak tau, gak tau...Atau, saudara gak keluar-keluar di bengkalis? (Suara Hakim sudah mulai meninggi, mengingat saksi Indra Gunawan Eet, selalu bilang tidak tahu apa saja)
Hakim : Masak Anda anggota DPRD bilang selalu gak tau, gak tau pembangunan didaerah saudara. Apa anda gak dengar cerita atau berita? Okelah saudara, gak tau soal pembahasan dan lain-lain. Masak gak pernah jalan di Bengkalis. Langsung, gak tau-gak tau.. Jangan gitu? Percuma pilih rakyat pilih saudara gak tau apa-apa..
Hakim Ketua Majelis Lili Herlina mempersilahkan anggota Hakim, Sahrudin meminta kesaksiannya.
Hakim : Saudara sehat? Saudara sudah disumpah. Kesaksian palsu ada di pasal 22. Saudara paham itu? Kewajiban saudara sebagai wakil rakyat, khususnya masyarakat Bengkalis masih melekat ke saudara, sumpah jabatan saudara.
Hakim : Tadi, Saudara banyak tidak tahunya. Kalau tidak banyak tahunya, untuk apa saudara anggota dewan atau wakil rakyat Datang, duduk diam, terima duit gaji. Orang di kedai (warung-red) kopi saja tau. Bahkan, lebih tau. Atau, gak ngerti bahasa Indonesia...? Hakim mencing bahasa daerah... Saya ingatkan saudara, sudah disumpah.. Paham....
Hakim : Apa kaitannya dengan Pemekaran Meranti dengan saudara tidak dilantik?
Eet : Tidak tau Mulia...
Hakim : Sesuatu tidak mungkin anda tidak dilantik? Apa korelasinya...
Jawaban Eet 'ngawur' dan kembali dipertegas Hakim...Anda tidak dilantik.. pasti ada sebabnya? Tidak mungkin tidak ada sebabnya..
Eet : Masalah pribadi aja Mulia...
Hakim : Saudara bilang tak ikut dan tidak tahu.. Hakim membacakan Berita acara pemeriksaan (BAP) poin 12. Apa yang anda ketahui, soal proyek multiyear jalan Duri Sei Pakning? Yang saya tahu, mengenai proyek jalan Duri -Sei Pakning adalah saya ikut pembahasan sebanyak dua kali di DPRD...
Eet langsung menimpali. Saya gak tahu..
Hakim : Ditanya soal Jalan Duri -Sei Pakning... Hakim Sahrudi memuncak amarahnya. Ditanya ikut pembahasan bilang gak tau. Makanya, anda dengar baik-baik pertanyaanya. Jangan langsung dijawab..Jangan yang ada pemikiran itu 'Pembengak' (Pembohong-red). Sebelum ditanya sudah dijawab. Yang ada pikirannya itu.. Camkan itu..
Hakim : Anda tau pertanyaannya. Yang ditanya Jalan Duri- Sei Pakning? Ini jawaban saudara?
Hasil pembahasan ada dua kesimpulan dan diserahkan ke Komisi II Dim tersebut..Kenapa ada DIM?
Eet : Soal anggaran Mulia.
Hakim kembali mencecar.. soal keingintahuan saksi Eet mengakui ada pembahasan soal Jalan Duri-Sei Pakning.
Hakim : Anggaran Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp65 miliar. (Eet membenarkan berita acara pemeriksaan dibacakan Hakim). (Tim/SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :