Home Serambi Riau Pekanbaru

Kades Belum Sikapi Lahan, LMP: Minta Musim Mas Klarifikasi Lahannya ke Desa Betung

Lihat Foto
×
Kades Belum Sikapi Lahan, LMP: Minta Musim Mas Klarifikasi Lahannya ke Desa Betung

Pekanbaru - Kepala Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Darman, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan soal laporan kegiatan perkebunan tanpa izin dari pihak Kepolisian Sektor Pangkalan Kuras, Kepolisian Ressot (Polres) Pelalawan.

"Iya. Kami sudah terima surat terkait laporan kami tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Kades Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Darman, saat dikonfirmasi SATELIT.CO, Senin, (22/6/2020) sore tadi.

Ia mengatakan pihaknya belum menyikapi langkah selanjutnya terkait dihentikan laporan kegiatan perkebunan diduga tanpa izin tersebut.

"Kita masih mempelajari langkah selanjutnya. Kapasitas Pemerintah Desa hanya sebatas menindaklanjuti aspirasi warga," tukas Darman.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kuras mengakui telah menghentikan laporan kegiatan perkebunan tanpa izin dari pihak Kepala Desa Betung.

"Terkait laporan Pak Kades Betung tentang dugaan Melakukan Kegiatan Perkebunan Tanpa Ijin dgn terlapor PT. Musim Mas, Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan Penyelidikannya sejak tanggal 3 Juni 2020 setelah melalui proses Gelar Perkara," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu, Esapati Daely, melalui pesan whatsapp, Jum'at, (19/6/2020) akhir pekan lalu.

Disinggung soal pihak perusahaan dalam hal ini PT. Musim Mas dimintai keterangannnya?

"Dari pihak terlapor dlm hal ini PT. Musim Mas sdh dipanggil dan dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan diketahui bhw pemilik lahan seluas lebih kurang 28 hektar adalah Sdr. RS," Esapati menambahkan dalam pesan elektonik tersebut.

Ditanya soal alasan penghentian laporan kegiatan perkebunan diduga tanpa izin tersebut, karena belum menenuhi unsur pidana. "Belum memenuhi unsur pidana," pungkasnya.

Berikan Klarifikasi Terpisah, Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih Riau Usamah Khan menanggapi laporan pihak Desa Betung soal adanya kegiatan perkebunan diduga tanpa izin, sebaiknya para pihak baik PT. Musim Mas maupun disebut-sebut pemilik lahan seluas 28 hektar tersebut berpendapat mestinya memberikan klarifikasi kedudukan lahan masing-masing yang masuk areal Desa Betung.

"Sebab, pihak Desa bisa secara terang benderang mengetahui kedudukan lahan tersebut. Apakah ada dalam HGU Musim Mas atau tidak. Maupun pihak yang mengaku memiliki lahan 28 hektar, berikan klarifikasinya di area Desa Betung," jelas Usamah Khan, saat dimintai tanggapannya soal laporan pihak Desa Betung tersebut, Senin, (22/6/2020).

Ia menambahkan, pihaknya menyarankan pihak PT. Musim Mas agar mengecek lagi koordinat tanahnya atau lahannya.

"Bila kordinat menunjukkan dalam areal Musim Mas, dilaporkan ke pihak desa, dan bila tidak lahan itu kembalikan ke masyarakat", tandas Usamah.

Sebelumnya diberitakan, Mengenai danya laporan Kepala Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, atas penguasahaan lahan seluas kurang lebih 28 hektar di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas. Belakangan diiketahui pemilik lahan telah ditanami kelapa.sawit diperkriakan berusian 20 tahunan. Sementara, pihak PT. Musim Mas menyampaikan lahan 28 hektar diluar HGU PT. Musim.Mas. (SC-01)

[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :