Home Serambi Riau Pekanbaru

Kades Pangkalan Baru Tolak Permintaan Tiga Kadus Diaktifkan Kembali

Lihat Foto
×
Kades Pangkalan Baru Tolak Permintaan Tiga Kadus Diaktifkan Kembali

Pekanbaru - Pasca pemberhentian 3 (tiga) Kepala Dusun di Desa Pangkalan Baru, tak ada tanda- tanda akan diaktifkan kembali oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Meski, Camat Siak Hulu, Fajri meminta tiha kadus tersebut diaktifkan kembali karena dinilai menyalahi prosedur pemberhentiannya. Namun, harapan Camat Fajri Hasbi tersebut ditolak mentah-mentah alias diabaikan begitu saja oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin. Pun, Kades Yusri bersikukuh atas kebijakannya bahwa untuk tidak mengaktifkan kadus tersebut karena akan ada demo penolakan dari masyarakat. "Kalau saya aktifkan kadus yang tiga orang itu, masyarakat demo ke kantor," ujar Kades Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Kamis, (5/3/2020) menanggapi permintaan Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampari, Riau, Fajri Hasbi. Penolakan Kades Pangkalan Baru tiga kadus tidak bisa diaktifkan kembali, karena ada pernyataan sikap penolakan warga. ^Karena di tangan saya ada pernyataan sikap dari warga penolakan 3 Kadus tersebut. Jadimenurut pendapat pilih saya di usul untuk di berhentikan atau kadus nya yang di nonaktifkan," tegas Kades Yusry. Surat pernyataan sikap warga tersebut ditanggpi Kadus IV Desa Pangkalan Baru, Sarkani, diduga rekayasa. "Setahu nama-nama warga yang dilampirkan bukan warga saya. Saya juga bingung surat itu datangnya dari mana," ujar Kadus IV,  Sarkani ketika disambangi dirumahmya, Rabu (3/3/2020) sembari.memberikan draf surat pernyatan tersebut. Sebelumnya diberitakan, Camat Minta Batalkan SK Pemberhemtian Tiga Kadus Desa Pangkalan Baru. Namun, polemik pemberhentian 3 (tiga) Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kampar, Provinsi Riau, tampaknya masih berbuntut panjang dan diminta Bupati Kampar turun tangan. "Jadi, Senin, (2/3/2020-red), saya sudah panggil Kades. Kita sudah kasih masukan dan minta kades pelajari seluruh aturan perundang-undangan yang terkait ttentang hal tersebut," ujar Camat Siak Hulu, Fajri Hasbi, melalui pesan elektronik whatsapp dikirm, Selasa, (3/3/2020) malam. Ia menegaskan, pihaknya telah meminta Kades Pangkalan Baru agar membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian ketiga Kepala Dusun tersebut. "Pun, kita sudah kasih surat permintaan kepada kades untuk membatalkan SK penonaktifan Kadus tersebut yang sudah kita konsulkan dgn Kadis DPMD Kabupaten kmpar. Dan, kades pun sudah menerima surat itu dan minta waktu mempelajari seluruhnya," jelas Fajri. Disinggung apakah SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades berlaku? "Belum, karna SK yg ada pun menonaktifkan. Jadi kita minta untuk diaktifkan kemballi," tegas Fajri. Menurut Camat, jika ada kesalahan yang perlu diproses terhadap kadus-kadus, diselesaikan sesuai aturan. "Silahkan dIproses dan dIpenuhi seluruh syarat-syarat administrasi yang diperlukan tetapi, sementara itu kita tetap minta kadus-kadus tersebut d aktifkan kembali," kata Camat. Tiga Kepala Dusun (Kadus) dan satu Ketua Rukun Warga (RW) diberhentikan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Yusry ditengarai tanpa alasan jelas. Sebab, priode masa jabatan ketiga Kadus dan RW tersebut, baru berakhir 2022 mendatang. Ironisnya, Yusry Erwin baru menjabat 2 (dua) bulan sejak dilantik akhir Desember 2019 lalu, sudah membuat kebijakan mengejutkan. Surat keputusan pemberhentian Kades Pangkalan Baru, dikeluarkan dengan nomor :140/PKL.B.PEM/021 tertanggal 28 Februari 2020. Dalam petikan surat keputusan tersebut, tak ada alasan jelas pemberhentian ketiga kadus tersebut. Yang ada, isinya hanya pemberhentian dan ucapan terimakasih atas pengabdian selama kepala dusun. Hal tersebut disampaikan 2 (dua) Kepala Dusun dari 3 (tiga), menanggapi surat keputusan (SK) pemberhentian oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Yusri Erwin, kepada Media ini ketika dihubungi melalui telepon selularnya, masing-masing, Sabtu,(29/2/2020). Ketiga Kadus yang berhentikan yaitu, Kepala Dusun IV, Sarkani, Kepala Dusun III, Azit Puzirat dan Kepala Dusun II, Rahman. (*)


Komentar Via Facebook :