Home News Hukum

Kadis PUPR Ardiansyah Akui Terima Uang di Sidang Terdakwa Amril Mukminin

Lihat Foto
×
Kadis PUPR Ardiansyah Akui Terima Uang di Sidang Terdakwa Amril Mukminin

Pekanbaru - Sidang Tipikor lanjutan, kasus proyek Jalan Duri - Pakning dengan terdakwa Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (16/7/2020).

Satu dari 5 (lima) orang yang diminta kesaksiannya terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning tahun anggaran 2013-2015, Ardiansyah selaku pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) pada proyek Jalan Duri-Sei Pakning kala itu. Kini, Ardiansyah sudah menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.

Diawal kesaksiannya, Ardansyah menceritakan awal proses penggangaran 6 (enam) paket proyek Multiyears di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Ardiansyah berkisah, proses penenderan hingga PT. Citra Gading Asritama keluar sebagai pemenang dan pelaksana proyek hingga perusahaan tersebut diblacklist oleh lembaga pendonor Bank Dunia.

"Saat itu, pak Nasir selaku Kepala Dinas tidak menandatangani kontrak. Saat berguirdi PTUN dan pada 2015 PT. CGA menang di Kasasi. Dalm putusan MA berbunyi Pemkab Bengkalsi dalam hal ini  Dinas PUPR mencabut pemutusan kontrka PT. CGA dan menandatangani kontraknya. Demikian bunyi putusan kasasi," Ardiansah dalam kesaksianmya dihadapan Hakim Ketua Majelis, Lili Herlina.

Pasca putusan kasasi tersebut, saksi Ardiansyah, dirinya bersama Tarmizi selaku Plt Kadis PUPR Bengkalis pada 2016 saat itu, dipanggil Bupati Amril Mukminin.

"Saat  itu kami diperintahkan Bupati, melihat sejauh mana pekerjaan ini bisa dikontrak atau tidak. Karena, MoU telah berakhir 2015 sedangkan putusan kasasi memenangkan PT. CGA keluar pada 2016," tutur Ardiansyah.

Atas perintah Bupati tersebut, lanjut Ardiansyah, pihak Dinas PUPR menyurati lembaga Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP terkait mekanisme dan aturan kelanjutan proyek jalan Duri-Sei Pakning.

"Yang menanggapi surat Dinas PUPR hanya dua lembaga yaitu, LKPP di Jakarta dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Hasil konsultasi LKPP bahwa selama pekerjaan dengan kondisi yang sama bisa dilanjutkan dan membuat MoU yang baru. Sedangkan, dari Kejaksaan Bengkalis menyarankan, kalau sudah putusan MA,  harus ditandatangani kontak," terang Ardiansyah.

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang menandatangai MoU diantaranya, dari Pemda Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, dan pimpinan DPRD Bengkalis.

"Dari pimpinan DPRD yang ikut menandatangani Mou yang baru, Ketua DPRD Heru Wahudi, Indra Gunawan Eet dan Kaderismanto," beber Ardiansyah

Usai Mou ditandatangi, sambung Ardiansah, pihaknya mengevaluasi kembali dokumen-dokumen yang diajukan PT.CGA. Kemudian, papar Ardiansah, setelah dokumen-dokumen dinyatakan lengkap, pihak PT. CGA memberikan jaminan Bank Mandiri Syariah perwakilan Surabaya sebesar Rp24 miliar. Penandatanganan kontrak dengan PT. CGA pada 24 Mei 2017," urai Ardiansyah.

"Yang menandatangani kontrak pak Tajul Mudarris selaku PA (Pengguna Anggaran-red) dan sekaligus PPK (pejabat pembuat komitmen-red). Dari pihak PT. CGA diteken pak Sandi. Kontrak diteken di salah satu hotel di Pekanbaru," Ardiansah bersaksi.

"Waktu bersama saya, Trianto membicarakan komitmen fee. Trianto menawarkan 1.5 persen dari nilai kontrak sekitar Rp495 miliar. Tawaran itu, setelah kontrak dan kami bihas berdua di salah satu kedai kopi di Bengkalis, " kata Ardiansyah.

Hakim menanyakan berapa komitmen fee 1.5 persen dari nilai kontrak yang akan disiapkan PT. CGA.

"Sekitar 7.5 miliar?," tanya Hakim

Namun, Ardiansyah mengatakan tidak pernah merinci nilai komitmen fee melainkan hanya bicara persentase.

"Waktu saya bilang ke PT. CGA supaya kerja aja dulu. Nanti saja soal komitemen fee. Kalau ada lebih rezeki, dikasih," tutur Ardiansyah.

Seiring proyek berjalan, lanjut Ardiansyah, pekerjaan diputus kontrak karena progres kerja tak seimbang.

"Progres kerja per 1 November 2018 hanya 18 persen. Seharusnya di November itu sudah mencapai progres kerja 55 persen. Saat itu baru dibayarkan uang muka," jawab Ardiansyah ketika ditanya Hakim soal penyebab putus kontrak.

"Rekomendasi putus kontrak dari PPTK dan diteruskan ke PPK pada saat itu dijabat pak Hadi Prasetyo, menggantikan Tajul Mudarris," lajut Ardiansyah.

"Kenapa lambat progres pekerjaan sudah lebih satu tahun masih 18 persen. Lalu, dimana pengawasan saudara selaku PPTK?," tanya Hakim.

"Kita minta progres kerja setiap bulan. Kita dijanjikan PT. CGA kwitansi pembelian base, tiang pancang. Namun, sampai akhir pekerjaan, baru datang barangnya," saksi Ardiansyah.

"Komitmen fee yang dijanjikan itu, sudah ada saudara terima?," tanya Hakim.

Mendengar pertanyaan Hakim, Ardiansyah langsung merespon.

"Ada," singkatnya tanpa pikir-pikir lagi menjawab.

Kapan," sambung Hakim lagi.

"Soal kapan, saya gak ingat lagi. Seingat saya di angka lebih kurang Rp600 juta," jawab Ardiansyah.

Lalu, Ardiansyah merincinya uang yang diterimanya.

"Semuanya dari PT CGA. Rp400 juta melalui Trianto dan Arifin Rp200 juta," urainya.

Hakim Lili Herlina dan saksi Ardiansyah sempat lama berdebat, ketika Hakim menanyakan penyebab keterlambatan progres hanya mencapai 18 persen.

"Anda takut bersikap, karena sudah menerima. Gitu kan," kata Hakim.

Ardiansyah masih saja nyerocos bicaranya meski akhirnya terdiam.

Hakim melanjutkan, kepada siapa saja anda kasih ůang terima Rp600 juta tersebut?

"Saya bagi ketiga pengawas saya. Sama saya sekitar Rp200-250 juta. Soal tehins, saya.lupa. Misalnya, saya terima Rp150 juta. Saya Rp100 juta, terus Rp50 juta dikasih ke pengawas.  Saya lupa Yang Mulia, pembagian ke tiga pengawas tersebut," ucap Ardiansah.

Hakim kembali menanyakan, soal fee yang diterima saksi diluar proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Namun, Ardiansyah tidak mengakuinya. Hanya saja, Ardiansyah membenarkan dirinya sebagai Sekretaris PPHP (Panitia/Pejabat “Pemeriksa” Hasil Pekerjaan). Tugas dan fungsi PHP tersebut, merupakan penilaian akhir sebuah kegiatan proyek sebelum diserahterimakan.

"Saya sekretaris PPHP kelima paket pekerjaan multi years. Hanya empat yang selesai dari lima paket," ujar Ardiansyah.

Hakim menanyakan ke saksi Ardiansyah soal, apakah menerima fee dari lima paket proyek multiyears selaku menjabat Sekretaris PPHP?

"Ya. Saya terima Rp45 juta dari Ketua PPHP. Saya terima sesudah serah terima empat kegiatan yang selesai tersebuy," aku Ardiansyah.

Kemudian, giliran JPU KPK meminta kesaksian Ardiasnyah terkait kasus proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis.

Jaksa Feby Dwi Andospendi mengawali pertanyaan profil-profil pengurus PT. CGA, dimulai nama Direktur, Manager dan Pengawas proyek serta pertemuan-pertemuan yang diketahui saksi Ardiansyah.

"Kapan anda bertemu Ichsan Suaedi?," tanya Jaksa. Ichsan Suaedi diketahui pemilik PT.CGA sekaligus Direktur PT.CGA.

"Saya ketemu Ichsan saat pra kontrak Duri - Sei Pakning multi years. Dilanjutkan pertemuan di Grand Central pada 2013," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah bersaksi dirinya dapat cerita dari Kaderimanto pertemuan di rumah makan 'PM' di Pekanbaru.

"Hadir pada waktu itu ada dari PT. CGA dan pimpinan Dewan, Abdul Kadir dan Heru Wahyudi dan Kaderismanto," ujar Ardiansyah meneruskan informasi dari Kaderimanto usai berlangsung pertemuan tersebut.

"Penandatanganan kontrak 20 Mei 2017 di Hotel B di Pekanbaru. Hadir pada saat itu, dari Sandi selaku Direktur PT. CGA, Arifin Azis, Jainuri dari PT. CGA," Ardiansyah merinci.

JPU mengaku heran, penandatanganan kontrak, Amril Mukminin tidak hadir selaku Bupati.

"Ini yang menarik. Apakah benar kalau penanda tanganan kontrak proyek multi years harus diketahui atau mengetahui Kepala Daerah?," tanya JPU.

"Secara lembaga tidak," kata Ardiansyah.

Alasan, penandatanganan kontrak di Hotel, kata Ardiansyah, karena hanya mengambil jalan tengah lokasi pertemuan.

Terkait komitmen fee dibahas di Kedai Kopi Pekanbaru, Jaksa KPK mengorek kebenaran kesaksian Ardiansyah. Sebulmnya, saat ditanya Hakim, Ardiansyah meneima komitmen fee diterima setelah kontrak proyek diteken. Namun, saat JPU KPK membacakan BAP, Ardiansyah membenarkan yang tertuang isi dalam BAP.

"Diawal pada 2017, saya bertemu dengan Tri di kedai kopi di Pekanbaru menanyakan komitmen fee proyek Jalan Duri Sei Pakning pada 2017-2019 sebesar 1 persen," Jaksa membaca BAP Ardiansyah.

"Pertemuan bahas komitmen fee sebelum kontra atau setelah kontrak?," Jaksa meminta penegasan Ardiansyah.

"Sebelum kontrak," kata Ardiansyah.

Terhadap uang-uang terima. JPU KPK merincinya kembali. "Empat paket proyek Duri -Sei Pakning menerima Rp45 Juta sewaktu menjabat sebagai sekretaris PHP. Dari PT. CGA Tri sebesar Rp650.juta. Rinciannya: Juni 2017, di Jalan Paus sebesar Rp150 juta. Kemudian, Jui 2017, juga di Jalan Paus Rp200 Juta. Lalu, Juli 2017 di salah satu Hotel di Bengkalis Rp100 juta. Dari AA dan Jai melalui teman saudara Ardiansyah sebesar Rp100 juta. Pertengah Juli 2018 disalah hotel di Pekanbaru Rp100 juta melalui teman saudara Ardinasyah," urai Ardiansyah.

"Apakah uang dengan total Rp695 juta sampai ke saudara?," tanya Jaksa.

"Sampai pak," jawab Ardiansyah.

Selain itu, saksi Ardiansyah juga menikmati fasilitas termasuk dirinya ketika konsultasi ke KPK.

"Yang dikembalikan Rp670 juta. Masih ada sisa belum saya kembalikan. Nanti, saya kembalikan pak," kata Ardiansyah.(Tim/SC-01)


Komentar Via Facebook :