Home • News • Politik
Kapo?ri TerbitkanTelegram Pengamanan Pilkada Serentak 2020
×
×
Jakarta - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.S sura telegram (STR) sebagai acuan pengaman.
Surat telegram itu terbit seiirng telaj keluarnya Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., melalui Press Conference Divisi Humas Polri.menyikapi pasca dikeluarkannya Peraturan KPU RI tersebut, Senin (22/6/20).
“Pmpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Guna Dijadikan Pedoman Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Awi.
Ia menjelaskan, isi dalam urat telegram menrincikan instruksi Kapolri ke seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dalam mengahdapi pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Berikut intruksi Kapolri yang etrtera didalam Surat Telegram nomor 307 :
1. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pasca dikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020.
2. Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya
3. Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :