Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Kasipem Kelurahan Tuah Negeri Lupa Bawa GPS, Pengukuran Lahan Sakdiah Ditunda
Pekanbaru - Rencana pengukuran lahan Sakdiah warga Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan Maswari Sivto selaku Kasi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban Kelurahan Tuah Negeri yang hadir mewakili Lurah, tidak bawa GPS.
"Kita sudah di lapangan, tepatnya didaerah Waduk bersama Penyidik Polresta Pekanharu dari Unit Tahbang. Tapi saat penyidik minta pihak kelurahan melakukan pengukuran, Maswari Sivto langsung gelagapan karena lupa bawa GPS.
Hal itu disampaikan Bintang Sianipar SH selaku kuasa hukum Sakdiah kepada wartawan, di Tenayan, Rabu, (27/5/2024).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, telah bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) dalam...
Menurut Bintang, rencana pengukuran lahan milik Sakdiah ini, adalah upaya Polisi untuk memastikan posisi surat tanah atas nama Anita, yang mengaku membeli tanah dari Wahab.
Sebab, Anita meng-klaim tanah sesuai surat yang dimiliki, berada di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Padahal, sebagaimana disampaikan Wahab kepada wartawan di lapangan, lahan yang di klaim Anita dalan suratnya itu, merupakan tanah milik Sakdiah.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Rapat Kerja Daerah Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Riau 2024, resmi dibuka oleh Gubernur Riau diwakili Kabiro...
Tanah Sakdiah berada di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, sedangkan tanah milik Anita yang di klaim dibeli dari Wahab, posisinya terletak di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri.
Artinya, surat tanah atas nama Anita jelas salah obyek atau posisi. Sehingga patut di curigai bahwa surat tanah itu diterbitkan tanpa lebih dulu dilakukan pengukuran di lapangan.
"Kalau aparat turun melakukan pengukuran, tidak mungkin salah posisi, bahkan melompat batas alam yaitu Sungai Tenayan," ujar Bintang Sianipar.
Kekeliruan dalam menerbitkan surat tanah atas nama Anita, juga disampaikan Ahmad Yani mantan Ketua RW 03 Tuah Negeri di lapangan. Kalau pengurusan surat di awali dengan melakukan turun lapangan, mustahil salah obyek.
"Mana mungkin posisi surat tanah bisa melompat batas alam, kalau mereka turun kelapangan saat penerbitan suratnya," kata Ahmad Yani
Pendapat hampir senada juga disampaikan Abdul Gani dan Basyir - tokoh masyarakat Badak. Dikatakan, tanah Sakdiah berada di RT 04/RW 03, sementara lahan milik Wahab yang di klaim Anita telah dibelinya, berada di RT 01/RW 04. Lebih tragisnya, kedua lahan dipisah Sungai Tenayan selaku batas alam, " ujar Abdul Gabi yang juga dibenarkan Basyir.
Lebih tandas lagi juga disampaikan Nimis Yulita dan Ahmad Syahharofie, yang merupakan batas sempadan tanah milik Sakdiah.
Menurut Nimis, asal usul tanahnya juga besaral dari Sakdiah yang merupakan suami almarhum Hamid. Dan mulai dulu sampai sekarang, tanah saya tidak pernah betsepadan dengan tanah milik Anita, tapi bersepadan dengan tanah milik Sakdiah.
Hal sama juga disampaikan Ahmad Syahharofi yang menegaskan, bahwa tanah miliknya bersepadan dengan tanah milik Ibu Sakdiah. Kalaupun dulu pihaknya sempat menanda tangani srmpadan dengan Anita, tanda tangan itu sudah saya cabut.
"Saya mencabut tanda tangan saya diatas meterai dan menyatakan bahwa lahan saya bersepadan dengan tanah milik Ibu Sakdiah," kata Ahmad Syahharofie
Komentar Via Facebook :