Home Serambi Riau Pekanbaru

Saksi Beberkan SPGRT Terbit Disebut Tanpa SOP, PH Sakdiah: Harus Dibatalkan

Lihat Foto
×
Saksi pemohon sedang menjelaskan perihal barang bukti didepan Hakim Majelis PTUN Pekanbaru. (Dok: SC)
Saksi Beberkan SPGRT Terbit Disebut Tanpa SOP, PH Sakdiah: Harus Dibatalkan

Saksi pemohon sedang menjelaskan perihal barang bukti didepan Hakim Majelis PTUN Pekanbaru. (Dok: SC)

Pekanbaru - Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Tanah yang terbit atas nama Wahab dinyatakan menjual tanah kepada Anita di kawasan Waduk Lokasi Perkantoran Walikota Pekanbaru, tepatnya di wilayah RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, terbit tanpa prosedur. Surat itu turun dari atas, tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penerbitan surat tanah. 

Demkian diungkapkan, Jepri Murdani sebagai saksi penggugat atas permintaan Sakdia melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu, (25/1/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Debora DR Parapat didampingi hakim anggota Misbah Hilmy dan Rendi Yurista dengan Panitera Pengganti Yunita Ariani menyidangkan perkara perdata nomor register 226/X/55/G/2022. 

Adalah Jepri Murdani selaku Ketua RT 04/RW 03 sebagai saksi pemohon diawal kesaksiannya menerangkan keberadaan lahan milik Sakdia yang ada diwilayahnya.

Selanjutnya, ia menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui prosedur penerbitan SPGRT atas nama Anita. 

Bahkan, saat ditanya Ketua Majelis Hakim Debora DR Parapat soal arti surat terbit turun dari atas baru turun kebawah yang diterangkan Jepri Murdani.

"Surat pernyataan ganti rugi tanah (SPGRT) 
dari Wahab kepada Anita untuk lahan seluas 4.661 meter, itu terbit tanpa prosedur atau biasa disebut tanpa SOP," kata Jepri.

Sebab, sambung Jepri, tanpa turun lapangan, surat sudah diketik, gambarnya pun telah ada dan tidak diketahui berdasarkan apa. Semua sudah siap lalu disodorkan untuk ditanda tangani," ungkapnya.

Lalu, Jepri memaparkan rangkaian prosedur jika ada warga yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau mau menerbitkan surat tanah mulai dari pejabat pemerintah terendah lewat Ketua RT ia pimpin..

Jepri melanjutkan, setelah prosedur diatas dilalui, dirinya selaku Ketua RT memberitahukan perihal tersebut ke pihak Kelurahan Tuah Negeri dan selanjutnya diteruskan ke Kecamatan Tenayan Raya agar diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengukuran lahan. 

Dalam SPT, sebut Jepri, dicantumkan nama-nama yang ikut serta antara lain, Ketua RT, Ketua RW, petugas dari Kelurahan Tuah Negeri, Petugas ukur dari Kecamatan Tenayan Raya.

Setelah itu, beber Jepri, tim yang namanya tercantum dalam SPT, melakukan pengukuran dilapangan sesuai petunjuk yang punya lahan disaksikan sempadan tanah. 

Setelah melakukan pengukuran, kata Jepri, pihak kelurahan mengetik surat tanahnya berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan gambar lapangan sementara. Lalu surat itu di tanda tangankan pada pihak-pihak terkait yaitu penjual dan pembeli hingga sempadan tanah. 

"Setelah itu ditingkatkan pada Ketua RT, Ketua RW hingga pihak Kelurahan yang selanjutnya menerbitkan peta sesuai hasil pengukuran lapangan hingga berjenjang ke kecamatan, agar suratnya di tanda tangani Camat," terangnya.

Jepri mempertanyakan surat yang dibawa-bawa Anita seperti datang dari atas, tanpa ada pengukuran atau peninjauan lapangan. 

Sebab, kata Jepri Murdani, lahan yang di klaim Anita itu merupakan lahan milik Sakdiah yang sejak dulu ia ketahui dikelola untuk perladangan bersama suaminya almarhum 
Hamid. 

"Saat Anita datang menyodorkan surat itu sama kami, saya langsung tegaskan pada Anita bahwa tanah itu milik keluarga Sakdiah bukan milik Wahab," katanya.

“Saya menyatakan tanah milik Sakdiah, karena saya lahir dan besar di Badak dan sejak dulu saya saksikan yang mengolah lahan itu adalah Sakdiah bersama suaminya Hamid," Jepi Murdani menambahkan.

Jepri Murdani juga menerangkan, surat atas nama Anita yang disodorkan ia tandatangani karena selama dua (2) minggu menghindar dari kejaran pihak Anita.

"Selama itu pula, Anita tidak mengenal pagi, siang hingga malam, terus mendatangai rumah saya, membuat keluarga saya terganggu," terangnya.

Parahnya lagi, kata Jepri, dirinya diancam akan dilaporkan ke Polisi, jika tidak bersedia menanda tangani surat tanah yang saya ketahui milik Sakdiah.

Atas desakan Anita agar suratnya ditandatanganinya, sambung Jepri, dirinya meminta Anita membuat surat pernyataan diatas materai, jika suatu saat timbul permasalahan dalam tanah tersebut, tidak melibatkan Ketua RT.

Dihadapan majelis, Anita dihadirkan sebagai  tergugat intervensi membantah bawa surat pernyataan yang dibuat bukan ditujukan untuk Jepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, melainkan untuk Syahrul.

"Ada rekaman dan fotonya," kata Anita. 

Atas penjelasan itu, Jepi Murdani langsung 
membantah bahwa surat itu ditulis suami Anita yaitu Yudianto selanjutnya ditanda tangani Anita.

Tak larut perdebatan, Ketua Majelis Debora DR Parapat selaku pimpinan sidang langsung memotong..

"Tidak butuh rekaman dan foto-foto," kata Debora sehingga Anita tak lagi melanjutkan penjelasannya.

Selain penanda tanganan surat yang dibantah,  Jepi Murdani, Ketua RT 04 /RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya juga membantah bahwa pihaknya tidak pernah turun melakukan pembuatan batas-batas tanah atas nama Anita termasuk menandaatngani surat pernyataan yang dibuat dalam bentuk penguasaan fisik tanah. 

Jepri Murdani kembali menerangkan, dirinya tidak mengetahui apapun terkait surat tanah yang terbit atas nama Anita yang disebut-sebut dibeli dari Wahab.

"Apalagi menanda tangani surat penguasaan fisik dan menyaksikan pembuatan batas-batasnya. Tidak pernah dan sama sekali tidak saya ketahui,” tegasnya.

Atas penjelasan yang disampaikan Jepri Murdani itu, Nuriman pengacara Anita menanyakan soal adanya tanda tangan atas nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04/ RW 03 dalam surat pernyataan penguasaan 
fisik serta pemasangan tanda batas yang dibuat atas nama Anita itu juga dibubuhi stempel Ketua RT 04, Jepri pun membantahnya.

“Suratnya terbit tanpa saya ketahui di ukur termasuk peta bidangnya tidak diketahui dari mana asalnya, kapan saya ikut menyaksikan pembuatan batas-batasnya,” ujar Jepri Murdani menegaskan.

Beredar isu, di daerah Badak disebut-sebut ada oknum-oknum tertentu yang selama ini menjadi tukang ukur dari dinas terkait berinisial Ag dan Jo. 

Kedua oknum diminta agar melakukan pematokan dan membuat peta lahan diatas tanah Sakdiah.dengan upah yang fantastis. 

Hasil ukuran itulah yang dibuat menjadi peta yang saat ini tercantum dalam surat Anita yang selanjutnya ditandatangani seluruh pihak tanpa turun lapangan.

Sebagaimana diketahui, Sakdiah melalui pengacaranya Bintang Sianipar dan Rekan, menggugat Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah jual beli dari Wahab kepada Anita ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
Pekanbaru. 

Menurut Bintang Sianipar, penerbitan SPGRT yang telah ditanda tangani Lurah Tuah Negeri Syarifudin dan Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti disebut terbit tanpa SOP dan berada diatas tanah milik Sakdiah, mestinya harus dibatalkan. (***)


Komentar Via Facebook :