Home News Hukum

Kasus Bansos Pekanbaru Bergulir di Polda Riau, Ini Langkah Telah Dilakukan

Lihat Foto
×
Kasus Bansos Pekanbaru Bergulir di Polda Riau, Ini Langkah Telah Dilakukan

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah mendalami dugaan penyimpangan hibah/bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Pekanbaru oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Pekanbaru.

Kapolda Riau melalui Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi melalui pesan elektronik whatsapp dikirim ke awak Media, Kamis, (18/2/2021) membenarkan adanya laporan dan tengah dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah/bansos Pekanbaru yang diterima kelompok organisasi dan kelompok masyarakat tahun anggaran 2013.

"Masih kita lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Andri.

Ia menyebutkan sejumlah langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Ditreskrimsus terkait penanganan hibah dan bantuan bansos tersebut.

"Langkah-langkah yang sudah kita lakukan adalah melakukan interview terhadap beberapa orang seperti bendahara umum, PPK, TAPD, bendahara pengeluaran," beber Andri.

Selain itu, lanjut Andri,  telah mengambil keterangan dan pernyataan dari para penerima hibah atau bansos tersebut.

"Pengumpulan dokumen pendukungnya dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru," terang Andri.

Dalam laporan tersebut, LSM melaporkan pada 10 April 2019 dengan nomor laporan Nomor: 10/LP-LIPPSI/IV/2019 tanggal 10 April 2019 perihal dugaan tindak pidana korupsi bantuan atau hibah kepada kelompok organisasi dan kelompok masyarakat dari eks anggota DPRD Pekanbaru yang dilaporkan terkait hibah dan bansos bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2013, berinisial KKS.

Eks anggota DPRD Pekanbaru 2 (dua) periode 2009-2013 dan 2014-2019 berinisial KKS. KKS dilaporkan ke Direktorat Reserse Krominal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus hibah dan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada Organisasi atau kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2013.

Penelusuran SATELIT.CO, eks anggota DPRD Pekanbaru yang berinisial KKS pernah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2009-2013 dan 2014-2019. Eks anggota DPRD Pekanbaru duduk sebagai wakil rakyat berasal dari Partai yang berbeda.

Sejauh ini, masih berupaya mengonfirmasi eks anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial KKS yang dilaporkan terkait bansos tersebut.

Benang Kusut Sebelum berlabuh kasus hibah/bansos pernah ditangai dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ditangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumarsono telah dihentikan. Setelah Sumarsono digantikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baru, Edy Birthon menaruh asa bahwa kasus hibah/bansos Pemko Pekanbaru, dibuka kembali.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edi Birthon mengungkap ada kekeliruan pendahulunya dalam penanganan hibah/bansos tersebut.

"Kita buka kembali kasus korupsi yang sempat dihentikan oleh Kejari kemarin itu ada kekeliruan periksaan dilakukan oleh Kejari," kata Edi Birthon, Jumat (8/8/2014) silam.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos APBD 2013 Pemko Pekanbaru senilai Rp 11 milyar, sempat mencuat. Namun, penanganannya bagaikan, kisah tak berujung.

Asa baru kembali berharap setelah kasus hibah bansos melalui anggota DPRD Kota Pekanbaru bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hampir 2 (dua) tahun ditangani Polda Riau, sebuah keyakinan lebih besar menghapus benang kusut dalam penanganan kasus hibah/bansos sangat optimis. (**/SC-01)


Komentar Via Facebook :