Home News Hukum

Dugaan Tipikor Bos Rekanan Proyek Pembangunan Jalan Bengkalis Dilimpahkan KPK

Lihat Foto
×
Dugaan Tipikor Bos Rekanan Proyek Pembangunan Jalan Bengkalis Dilimpahkan KPK

Jakarta - Hari ini, Kamis, (12/3/2020) Tim Jaksa Penuntut (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap proyek Jalan Bengkalis, ke (PN) Tipikor Pekanbaru, Provinsi Riau. Informasi tersebut diterima ESCO, melalui pesan elekronik whatsapp yang dikirim Jubir KPK Ali Fikri, Kamis, (12/3/2020) malam. "Hari ini (12/03) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Makmur alias Aan (Direktur PT Mitra Bungo Abadi) ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali Fikri. Terdakwa Makmur alias Aan didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Terdakwa ditahan di Rutan Klas II Pekanbaru. Total 85 saksi yang telah di periksa dan termuat dalam nerita acara pemeriksaan. Persidangan digelar di PN Tipikor Pekanbaru dan saat ini menunggu penetapan hari persidangan dari Majelis Hakim," kata Ali. Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Makmur diduga bersama-sama dengan Nasir, Hobby Siregar dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri Rp60,5 miliar. (*)


Komentar Via Facebook :