Home • News • Hukum
Kasus BTS 4G Kominfo, Dirut PT Aplikanusa Lintasarta Diperiksa Kejagung
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,
Pemeriksaan terhadap Dirut PT Aplikanusa Lintasarta bersama 7 sakai lainnya disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (16/3/2023).
Pun, Ketut merinci satu saksi dari 8 saksi yang diperiksa Tim penyidik Jampidsus Kejagung tersebut merupakan Dirut PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AD.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Bupati Indragiri...
Berikut 7 saksi lain yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.
1. F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta.
2..HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.
AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
MU selaku Project Director PT IBS.
AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI.
M selaku Karyawan Huawei.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6...
Komentar Via Facebook :