Home • News • Hukum
Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Menkominfo



Kapuspekum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum Kejagung RI)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhony G. Plate akan.kembali diperiksa Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu, 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan, guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Senin, (13/3/2023).
Ia melanjutkan, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tetapkan 4 (empat) tersangka perkara dugaan tipikor proyek pembangunan fisik...
"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia menambahkan, tim penyidik juga melakukan klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP.
"Yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya," teranf Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengapresiasi mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka...
Sebagai tambahan, Johnny diperiksa pertama sebagai saksi pada 14 Februari 2023 lalu. Hampir 9 jama Johnny diperiksa dengan jumlah sebanyak 51 ditanyakan penyidik Kejagung sebagai kapasitasnya sebagai Menkominfo mengawasi proyek Bakti Kominfo.
Dalam Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Senin, (13/3/2023).
Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 (satu) unit Motor Triumph;
1 (satu) unit Motor Ducati;
1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA.
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS; Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS; Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL; Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL; Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL; Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL; Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut: Uang tunai senilai 6.400 USD;
Uang tunai senilai 110.234 SGD, Uang tunai senilai 3.720 Euro Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan. (***)
Komentar Via Facebook :