Home • News • Hukum
Kasus Migor, 30 Saksi Diperiksa Untuk 4 Tersangka, Ada Tersangka Baru?
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum)
Jakarta - Tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan 30 (tiga puluh) saksi terhadap 4 (empat) tersangka dan melakukan permintaan keterangan ahli terhadap 7 (tujuh) orang ahli.
Demikian disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis yang diterbitkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, (22/4/2022) terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana
Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
"Selain itu, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung
yaitu bahwa ada beberapa ketentuan perdagangan yang ada dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukum," tutur Febrie Ardriansyah.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - 10 (sepuluh) lokasi digeledah tim Jaksa lpenyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus...
Seperti diketahui, dalam perkara minyak goreng, Tim Jaksa penyidik telah menetapkan 4 (empat) tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA menjabat senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan Pierce Togar Sitanggang atau PTS sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Terkait dengan ditetapkannya IWW sebagai Tersangka, JAM-Pidsus mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, IWW dapat dipastikan tidak melakukan pengecekan atau alat bukti lain yang sudah mengetahui bahwa kewajiban DMO tidak terpenuhi, padahal IWW adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut.
“Kejaksaan konsentrasi penuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis dan ini penting bagi kelangsungan pembangunan sehingga apabila ada penyimpangan dalam pelaksanaan
kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan kelangsungan pembangunan, pasti akan kita lakukan penindakan tegas,” ujar JAM-Pidsus.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Direktur PT. Saras Perkasa, Arya Wijaya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung. Buronan terpidana kasus berkaitan pengalihan aset dan kredit...
JAM-Pidsus juga menegaskan Kejaksaan akan profesional dan pihaknya sudah cukup pengalaman dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang beririsan dengan UU lain seperti UU
Kepabeanan, UU Pajak, dan UU Perbankan.
“Oleh karena tindak profesional tersebut, maka tim penyidik dalam proses pemeriksaan dan
penggeledahan dan upaya paksa lainnya, hanya satu bertumpu dari kepentingan dan keterkaitan proses penyidikan itu sendiri. Termasuk para saksi, kita tidak melakukan pemanggilan pihak yang di luar
kepentingan,” JAM-Pidsus menambahkan.
Terkait dengan kemungkinan Menteri Perdagangan untuk diperiksa, JAM-Pidsus belum dapat memastikan hal tersebut karena proses masih berjalan dan tentunya ada tahapan prioritas dimana penyidik sedang
disibukkan dengan penelitian barang bukti elektronik dan kegiatan pengumpulan barang bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk pembuktian.
“Adanya kemungkinan tersangka lain, dari alat bukti terus kita evaluasi dengan media ekspos yang dihadiri oleh jajaran direktur kami, staf ahli, dan penyidik. Ini akan terus kita kembangkan dan apabila dalam ekspos
tersebut, ada yang terlibat dalam proses penerbitan dan kelangkaan migor, maka tentu akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas JAM-Pidsus. (***)




Komentar Via Facebook :