Home News Hukum

Sepuluh Lokasi Digeledah, Termasuk Kantor Permata Hijau Grup, Wilmar dan Musim Mas di Medan

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)
Sepuluh Lokasi Digeledah, Termasuk Kantor Permata Hijau Grup, Wilmar dan Musim Mas di Medan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)

Jakarta -  10 (sepuluh) lokasi digeledah tim Jaksa lpenyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dilakukan dua hari pada Selasa 05 April 2022 dan Kamis 07 April 2022. 

Penggeledagan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Di Medan, ada tiga kantor digeledah, berkaitan dengan kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Hal tersebut disampaikan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, melalui press realese, Jumat, (22/4/2022).

Adapun lokasi penggeledahan dilakukan pada 
Selasa, 5 April 2022 di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat yaitu Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Kemudian, penggeledahan dilakukan di Kantor PT. Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Sementara, penggeledahan dilakukan ada Kamis, 7 April 2022, ada tiga perusaahaan berkantor di Medan dilakukan penggeledahan yaitu, Kantor Permata Hijau Group, Kantor Wilmar di Medan dan Kantor Musim Mas.

Sementara, lokasi digeledah yang lainnya di kantor PT. Incasi Raya yang di Padang, Sumatera Barat. Kemudian, Kantor Synergy Oil Nusantara digeledah di Batam, Kepulauan Riau.

Selanjutnya, kantor Karya Indah Alam Sejahtera di Surabaya dan kantor Sinar Alam Permai dua tempat di Palembang.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan berupa 650 (enam ratus lima puluh) dokumen dan barang bukti elektronik," beber Ketut.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu IWW  (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI), MPT (Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia), SM (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)), dan PTS (General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas). 

Ia menjelaskan, saat ini fakta riil di lapangan bahwa DMO (Domestic Market Obligation) minyak goreng 20% sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. 

"Tim Jaksa Penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan DMO minyak goreng 20% di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ketut.

Ia melanjutkan, Tim Jaksa Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia dan ahli ekonomi dari akademisi.

"Serta permintaan keterangan ahli untuk penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara," tutup Ketut. (***)
 


Komentar Via Facebook :