Home • News • Hukum
Kasus Pengurusan DAK, KPK Panggil Ulang Dua Saksi Tersangka Walikota Dumai 'Mangkir'
×
×
Jakarta - Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 5 (lima) saksi tersangka Zulkfili AS kini menjabat Walikota Dumai, hanya 3 (tiga) saksi yang hadir. Dua saksi lain, 'magkir' alias tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK tersebut. Kelima saksi tersebut diperiksa sebagai saksi tersangka Zulkifli AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus, (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.
"Hari Senin (2/11/2020) bertempat di Polda Pekanbaru telah dilakukan pemeriksaan saks untuk Tsk ZAS, yaitu :
Saksi Kamari Adi Winoto, Mashudi, Anggi Sukma Buana, dan Muhammad Saddam dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh Tsk ZAS," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Seasa, (3/11/2020)/
Namun, Ali menyebutkan, dari lima saksi yang akan diperiksa, hanya tiga saksi yang hadir, sedangkan dua tidak hadir. "Untuk saksi M.Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," Ali menambahkan.
KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin/**)


Komentar Via Facebook :