Home • News • Hukum
Kasus SPPD dan Makan Minum Setwan Pekanbaru Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Sebanyak 3 (tiga).saksi untuk terdakwa Ajudan Sekwan Pekanbaru, Joni Andrean dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru di PN Pekanbaru, Senin, (6/4/2026). (Dok: SC)
Pekanbaru - Sidang perintangan penyidikan atas terdakwa Joni Andrean dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pekanbaru sebanyak 3 (tiga) saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (6/4/2026).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU Asmar Halim dkk, adalah saksi berasal dari staf dan penyidik yang menyidik kasus SPPD dan Makan Minum dilingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
"Perkara penanganan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan makan minum do Setwan Pekanbaru sedang menunggu tahap penghitungan kerugian negara," ujar saksi yang juga penyidik Kejari Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Jony Adrian atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of...
Dengan terungkapnya kesaksian para saksi tu, menjawab soal perkembangan kasus yang ditangani Kejari Pekanbaru itu yang ditunggu pubik.
Ada 11 Saksi
Terkait keterangan saksi saat dihadirkan di sidang lanjutan digelar PN Pekanbaru memasuki baru. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru, bahwa barang bukti 38 stempel diduga palsu dan uang didapat dari jok motor terdakwa merupakan milik Sekwan Pekanbaru, Hambali Nando Manurung.
Pengakuan itu disampaikan terdakwa Joni Andrean saat barang bukti diitunjukkan Jaksa dihadapan Hakim Jonson Francis dipersidangan digelar di PN Pekanbaru, Senin, (6/4/2026).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa mantan Kadis PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid, Dani Nursalam, dalam...
Pengakuan terdakwa Joni Andrean terkait barang bukti sejumlah stempel. Diaku terdakwa 38 stempel itu miliknya dan uang Rp49 juta milik atasannya, Sekwan Pekanbaru, Hambali Nando Manurung.
Terungkap juga, ada barang bukti ditunjukkan JPU berupa 3 buku rekening atas nama tiga orang.
Sementara, JPU Asmar Halim menyebut ada 11 saksi yang dihadirkan dipersidangan terdakwa Joni Andrean disebut ada 11 saksi.
"Untuk senin depan, saksi dihadirkan 6 saksi yang mulia," ujar Jaksa.
Menjawab siapa saksi-saksi yang dihadirkan, Jaksa Asmar merespon.
"Saksi-saksi dihadirkan pastinya yang ada kertaikatannya di persidangan perintangan penyidikan," ujar Asmar menjawab satelit.co (R-01).




Komentar Via Facebook :