Home • Serambi Jakarta •
Kejagung Beri Kelonggaran Pegawai Hari Pertama Masuk Kantor
(Dok: Ist)
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi memaklumi terhadap pegawai kejaksaan yang mengalami keterlebatan atau tidak hadir di hari pertama masuk kantor usai merayakan hari Raya Idul Fitri 1443 H. Namun, pihak Kejagung memberi syarat bagi pegawai terlambat masuk dan tak hadir hari pertama masuk kantor, tetap berkordinasi dan melapor ke pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri 2022.
Demikian info terkini disampaikan Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (6/5/2022).
“Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi. Namun meski demikian, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas,” ujar Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menyampaikan 4 (empat) imbauan agar dipatuhi pegawai dan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia. Imbauan...
Namun hal yang paling penting, lanjut Ketut, agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan ada 4 (empat) imbauan terhadap pegawai agar pelayanan publik sudah dibuka hari pertama masuk kantor pada Senin, 9 Mei 2022 mendatang.
Dari empat imbauan tersebut, Jaksa Agung memberi sanksi terhadap pegawai apabila tak masuk kantor hari pertama usai merayakan hari Raya Idul Fitri 1443 H.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beserta jajaran mengikuti Shalat Ied Idul Fitri, di lapangan Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta...
Selain diberi sanksi, ia melanjutkan, agar diawasi dan dipantau ketidakhadiran pegawai hari pertama masuk kantor usai merayakan lebaran. (***)




Komentar Via Facebook :