Home News Hukum

Rugikan Negara Capai Rp314 M

Kejagung Dalami Temuan Audit BUMN dan BPKP Soal Dana Pensiun

Lihat Foto
×
Dok: Puspenkum Kejagung
Kejagung Dalami Temuan Audit BUMN dan BPKP Soal Dana Pensiun

Dok: Puspenkum Kejagung

Jakarta - Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugian negara dalam pengelolaan dana pensiun ditubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp314 miliar.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Agung, Menteri BUMN dan Kepala BPKP saat jumpa pers tentang perkembangan perkara dugaan korupsi dana pensiun dilingkungan BUMPN yang igelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (3/10/2023).

"Kami (Kejaksaan Agung - red) telah menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

  • Perlu Dibaca :

    KPK Serukan Tolak Praktik Politik Uang

    Pekanbaru - Bus Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Pekanbaru, setelah sebelumnya menyinggahi kota Jambi. Kegiatan yang menjadi...

Ia melanjutkan, audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

"Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN," tegas Jaksa Agung.

Atas laporan tersebut, kata Jaksa Agung, pihaknya akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Pun, Jaksa Agung berharap kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance. 

Sementara itu, Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. 

"Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata Erick, bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ujar ia menegaskan.

Saat ini, ia merinci, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. 

"Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar," ungkapnya.

Sedangkan Kepala BPKP Yusuf Ateh melaporkan, bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,  Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari. (***)


Komentar Via Facebook :