Home • News • Hukum
Komnas HAM Apresiasi Jaksa Agung Soal Kasus Paniai dan Abepura Papua
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat pertemuan dengan komisioner Komnas HAM. (Dok: Puspenkum)
Jakarta - "Selain itu, saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa. Terakhir perkara Abepura Papua pada tahun 2005 yang sudah hampir 17 tahun itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini".
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM), Atnike Nova Sigiro, dari sejumlah poin yang terungkap dalam Silaturahmi Komisioner Komnas HAM dengan Jaksa Agung dalam Rangka Membahas Isu-Isu Strategis terkait Hak Asasi Manusia di Menara Kartika, Jakarta, Selasa, (6/12/2022).
Selain mengapresiasi, Atnike menyebutkan sejak bekerja pada 14 November 2022, Komnas HAM telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa stakeholders guna membahas isu prioritas seperti penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terkait langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan RI saat ini.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank...
“Untuk membangun komunikasi yang baik, kedepan kita akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka koordinasi di masa mendatang," tutur Atnike.
Ketua Komnas HAM melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusinya. Untuk itu, Ketua Komnas HAM menggangap perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose/ gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.
Oleh karenanya, sebut Atnike, bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sejumlah saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)...
“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” ia menambahkan.
Atas apresiasi Komnas HAM itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih atas kehadiran beberapa komisioner yang disebut sebagai bentuk koordinasi awal yang baik.
"Karena hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yang baik," ucap Jaksa Agung
Ia mengungkapkan, akan dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama, sebab kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan harus ada kolaborasi sejak awal.
“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” jelas ST Burhanuddin.
Pun,.Jaksa Agung menyambut baik telah adanya komunikasi di tahap penyelidikan awal dengan gelar perkara tidak terikat dengar protokol administratif dan formalitas sehingga semua bisa dikomunikasikan dengan baik.
"Dalam meningkatkan kapasitas SDM Penyelidik dan Penyidik serta penyamaan persepsi dalam penanganan perkara, maka perlu dilakukan pendidikan bersama dan sharing knowledge secara berkala," kata Jaksa Agung mengakhiri.
Hadir dalam pertemuan silaturahmi ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Penuntutan pada JAM PIDSUS Hendro Dewanto, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tantowi, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dan Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan.




Komentar Via Facebook :