Home Serambi Riau Pekanbaru

Kejati Riau Taja Pelatihan Cegah Tipikor Pengelolaan Dana Desa di Kampar 

Lihat Foto
×
Asintel Kejati Riau, Raharjo B. Kristanto sedang memmberikan penjelasan dihadapan Kepala Desa se- Kecamatan Kampar Kiri. (Penkum Kejati Riau)
Kejati Riau Taja Pelatihan Cegah Tipikor Pengelolaan Dana Desa di Kampar 

Asintel Kejati Riau, Raharjo B. Kristanto sedang memmberikan penjelasan dihadapan Kepala Desa se- Kecamatan Kampar Kiri. (Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto narasumber pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri.

Kegiatan yang bertemakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa diselenggarakan di Kantor Camar Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa, (1/11/2022) pukul 13.30 Wib hingga selesai.

Dalam penjelasannya, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. 

"Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Asintel, upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. 

"Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat," terangnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. 

"Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa," jelasnya.

Raharjo pun merinci, sejumlah penyebab penyelahgunaan dana desa.

"Yaitu, kketidaktahuan (mekanisme), Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya atau tdak sesuai spesifikasi, Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa," paparnya.

Selain itu, sambungnya, kesalaah pengadministrasian laporan keuangan,  Mark-up dan Mark-down, double counting," ia menambahkan.

Penyebab lain, kata Raharjo, pengurangan alokasi dana desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi.

"Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya dan penyelewengan aset desa, penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok), penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD," beber Asintel.

Tujuan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa, guna memberikan peningkatkan pemahaman dan Kpasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

"Sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se-Kecamatan Kampar Kiri dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa," pungkasnya.

Dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Manajemen BUMDesa Se-Kecamatan Kampar Kiri tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). 

Kegiatan pelatihan yang ditaja Asintel Kejati Riau itu, dihadiri Camat dan seluru Kades se- Kecamatan Kampar.


Komentar Via Facebook :