Home News Hukum

Kejati Sumsel Tanggapi Berita Viral Perkara Penganiayaan Terpidana Novi

Lihat Foto
×
Dok: Penkun Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel Tanggapi Berita Viral Perkara Penganiayaan Terpidana Novi

Dok: Penkun Kejati Sumsel.

Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas nama terpidana almarhum Novi Binti Agani. 

Pihak Kejati Sumsel melalui siaran pers yang diterbitkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang. Senin, (18/11/2024) menyampaikan klarifikasi terkait seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud. 

Pun, Vanny menyampaikan klarifikasi terkait berita viral tersebut.

Ia menjelaskan terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.

"Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024," jelas Vanny.

Tujuan dari Penegakkan Hukum, Vanny menambahkan, untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Dan hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan," urai Vanny.

 Vanny juga merinci fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan diantaranya,
a. Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara) tersebut, mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.

b. Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm). 

Kasipekum Kejati Sumsel ini melanjurkan, perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting).

"Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib," tegas Vanny. (***/Red)
 
 


Komentar Via Facebook :