Home • News • Hukum
Kepala Bappeda Siak Bersaksi, Yan Prana Disebut Terima Uang Didalam Mobil Rp30 Juta
Pekanbaru - Tiga saksi dikonfrontir saat sidang terdakwa Eks Sekdaprov Provinsi Riau, Yan Prana Indra Jaya Rasyid di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (7/6/2021).
Dihadapan Majelis Hakim Ketua Lilin Herlina dan hakim anggota, 3 (tiga) saksi yang dikonfrontir yaitu Wan Muhammad Yunus saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Ade Kusendang selaku endahara Pengeluaran 2015 sampai 2017 dan Erita Kasubag Umum dan Kepegawaian Bappeda Siak.
JPU Hendri Junaidi dkk menghadirkan ketiga saksi terkait pemotongan uang perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Kanttor Bappeda Siak.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko menghadiri acara lepas sambut Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung...
Sebelum dikonfrontir, Lilin Herlina menjelaskan soal uang Rp50-an juta lebih hasil pemotongan perjalanan dinas pegawai dan pengadaan ATK di kantor Bappeda Siak. Setelah terkumpul, sebesar Rp38 juta digunakan untuk modal koperasi dan sisanya diantar terdakwa Yan Prana di depan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak aaat itu.
"Ya. Saya bersama Ade Kusendang antar uang depan pekarangan depan kantor BKD dan Yan Prana menerima uangnya didalam mobil," ujar saksi Erita membenarkan pertanyaan Hakim Lilin Herlina.
Dilanjutkan ke saksi Wan Muhanmad Yunus kala itu menjabat Sekretaris Bappeda Siak mengaku Yan Prana menyampaikan minta dibantu.
-
Perlu Dibaca :
Cilacap - Meskipun telah divaksin, namun harus tetap menggunakan masker dan harus tetap menjaga protokol kesehatan, karena itulah senjata utama dalam...
"Waktu itu, Yan Prana menyampaikan minta bantu. Atas permintaan Yan Prana tersebut, saya sampakan ke Erita," ujar Wan Muhammad Yunus.
Saat Hakim Lilin Herlina mengkonfrontir pengakuan Wan Muhammad Yunus tersebut, Erita membenarkannya.
"Setelah disampaikan pak Wan, saya.sampikan ke Ade soal apa yang disampaikan pak Wan, bahwa Yan Prana minta bantu, Setelah.terkumpul, Erita menyampaikan ke pak Wan," ujar Erita.
Saat dikonfrontir Hakim perihal yang disampaikan Erita tersebut, Wan mengaku lupa. Hakim Lilin Herlina tampak 'sewot' jawaban lupa disampaikan Wan Muhammad Yunus.
"Lupa atau gimana. Kejadiannya belum.lama koq sudah lupa," ujar Lilin Herlina dengan mimik wajah sedikit emosi.
Hakim anggita lainnya menanyakan lebih jauh jumlah uang yang diterima Yan Prana.
"Jumlah Rp30 juta. Dari saya Rp15 juta. Sedangkan Rp15 juta dari Ade Kusendang," aku Erita mengiyakan penjelasan Hakim.
Sementaea penasehat hukum Yan Prana, Alhendri Tanjung dan kawan-kawan mencecar Wan Muhammad Yunus atas tafsiran 'minta bantu' yang disampaikan klienmya tersebut.
Berulangkali diminta penjelasan terkait itu, Wan Muhammad Yunus hanya bisa menyanpaikan bahasa permintaan mantan atasannya itu. "Pak Yan minta bantu, itu saja," kata Yan.
"Setelah terkunpul, saya melapor ke pak Wan. Uang terkumpul Rp30 juta itu, sebelumnya jumlahnya disampaikan pak Wan," ungkap Erita.
Usai dikonfrontir, Yan Prana keberatan atas penjelasan ketiga saksi tersebut.
"Yang Mulia, saya keberatan atas keterangan Erita dan Ade tidak sepintar karena saya selau bersama mereka. Saya keberatan Yang Mulia, apa yang disampaikan Ade, Erita dan pak Wan," kata Yan Prana.
Selain ketiga saksi tersebut, JPU juga menghadirkan saksi Siswo Sujanto sebagii Ahli Hukum Keuangan Negara dan.Sri Mulyani selaku Ahli auditor Inspektorat Kota Pekanbaru.
Terus Berlanjut
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, dua saksi yang menyatakan pelanggaram yang terjadi di Bappeda Siak Tahun Anggaran 2018 hingga 2019.
Saksi terdakwa mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Rasjid, Nursyamsiah dipersidangan mengungkapkan bahwa pemotongan Biaya Perjalanan Dinas Bappeda Siak masih berjalan pada 2018 dan 2019..
Kesaksian Nursyamsiah sempat diingatkan Majelis Hakim Ketua, Lili Herlina karena dianggap berbelit-belit memberi keterangan. Diketahui, Yan Prana tak lagi menjabat Kepala Bappeda dan digantikan Wan Muhammad Yunus selaku pelaksana tugas Kepala Bappeda 2018 dan pada 2019 menjabat definitif sebagai Kepala Bappeda Siak.
“Biaya perjalanan Dinas 2018-219, dipotong tidak? Siapa Kepala Bappeda saat itu?,” tanya Majelis Hakim Ketua, Lili Herlina.
“Dipotong bu. Saat itu Kepala Bappeda, Wan Muhammad Yunus,” jawab saksi Nursyamsiah.
Kemudian, ssaksi Ramli selaku Pemilik Toko UD Didane dan UD Baim. Dimana Ramli menyampaikan di depan Majelis Hakim bahwa pola pembayaran pada pengadaan ATK di tokonya masih berjalan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Pola pembayaran ATK yang terjadi pada masa Kepemimpinan Yan Prana Jaya tersebut dihentikan oleh Bappeda Kabupaten Siak setelah terendus oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Bahkan, hingga pertengahan pada 2020 masih melakukan pengadaan ATK dengan pola mengelembungkan dengan cara mengiso faktut kosong baik volume dan harga barang di Nota Pembelian ke Toko UD Didane Dan UD Baim.
Fakta itu terungkap, ketika Ramli menjawab pertanyaan dari Penasehat.Hukum terdakwa Yan Prana, Alhendri Tanjung soal pola yang masih terjadi di era Kepala Bappeda Siak, Yan Prana.
“Ya berhentinya sejak saya dipangil-panggil inilah” jawab Ramli. “Kapan pemanggilan tersebut” Alhendri kembali bertanya. “Sekitar 2020” jawab Ramli. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :