Home News Hukum

Kisah Anju Diburu Si Pemburu Utang Leasing, Intai dan Rampas Kendaraan di Jalan

Lihat Foto
×
Kisah Anju Diburu Si Pemburu Utang Leasing, Intai dan Rampas Kendaraan di Jalan

Pekanbaru - Supir truk Colt Diesel tak lain merupakan alat kerja sebagai mengangkut tandan buah sawit (TBS) sehari-harinya. Sang supir, Anju (23) setiap harinya disuruh majikannya Pardamean mengangkut TBS dari kebun dari Minas diantar ke Peron Simpang Perawang, Kabupaten Siak. Aktivitas itu dilakukan Anju, tanpa ada hambatan. Sebab, Anju tinggal di Minas, hanya sebagai pekerja dan digaji oleh majikannya. Suatu hari, di Jum"at (17/6/2020), Anju seperti biasanya rutin mengangkut buah sawit rute sehari-harinya ia jalani. Hari itu, Anju tak sedikit pun punya firasat terjadi sesuatu mengganggu aktivitas pengangkutannya. Ternyata, dirinya telah diintai orang tak kenal (OTK), dengan membututinya selama perjalanan rute hingga tiba ke peron. "Rupanya, saya sudah diinteli selama perjalanan mengangkut buah hnggga ke peron. Setelah saya transaksi dengan pihak peron, saya pulang. Tak jauh dari lokasi peron saya langsung dicegat. Saya dipaksa menyerahkan Colt Diesel dengan nomor plat BM 8348 SU bak warna kuning tahun pembuatan 2005, setiap hari saya pake ngangkut TBS," ujar Anju, mengisahkan kejadiannya, Rabu, (24/6/2020). Kisah Anju lagi, didatangi 5 (lima) orang tak kenal, dirinya terpksa melepaskan truk karena kunci mobil sudah diambil. "Saya ketakutan. Fokus saya menyelamatkan uang milik majikannnya hasil angkutan buah sawit. Lalu, saya menyampaikan kejadian tersebut ke majikan saya," tutur Anju. Terpisah, Pardamean pemilik Colt diesel tersebut, membenarkan truk sehari-harinya dibawa Anju telah diambil pihak PT. Sumber Mandiri Sejahtera (SMS) melalui penagih utang (debt collector). "Saya sudah ke kantor PT. SMS. Pihak mereka mengakui keberadaan truk colt diesel milik saya, telah berada digudangnya," ujar Pardamean. Pardamean bercerita, kisah dirinya berurusan dengan PT. SMS. Diakuinya, dia meminjam uang via leasing sebsar Rp50 juta dengan menggadaikan BPKB Colt Diesel tersebut. "Saya meminjam ke leasing PT. SMS senilai Rp50 juta. Cicilan Rp3 juta setiap bulan selam 24 (dua pulih empat) bulan alias 2 tahun. Saya telah bayar selama 6 bulan," ujar Pardamean kepada awak Media ini di Pekanbaru, Rabu, (24/6/2020) Atas kejadian tersebut, lanjut Pardamean, dirinya mendatangi kantor PT. SMS dan mengakui pihaknya menggunakan jasa penagihan (eksternal) atau kerab disebut Debt Colector. "Saya datangi ke kantor PT. SMS dan mereka akui. Mereka minta pelunasan sebesar Rp35 juta baru bisa mobil diambil. Padahal, tak ada teguran. Kita tahulah ada Covid-19, semua usaha macet bahkan terhenti. Kita niat bayar. Kita kan sudah jalan enam bulan. Karena kondisi ini aja kita macet seperti ini," keluh Pardamean lagi. Sementara, salah seorang staf PT. SMS, Dewi juga membenarkan kendaraan yang ditahan dan ditaruh digudangnya. "Benar pak. Truk ada ada digudang kami. Soal, kelanjutannnya, silahkan hubungi Arwi," elak dia, Rabu, (24/6/2020). Ketika didesak agar bisa mengkonfirmasi ke pimpinannya, Dewi berkilah, semuanya urusannya diserahkan ke oknum yang disebutkan sebelumnya. "Saya mau pulang pak. Hubungi aja beliau," kembali Dewi mengelak. (Piter/SC-01)


Komentar Via Facebook :