Home • Ragam •

Kisah Kasus Oknum Polisi Tabrak Aspidsus Kejati Jabar Berujung Damai

Lihat Foto
×
Hendi bersujud meminta maaf ke korban tabrak Aspidsus Kejati Jabar, Riyono atas kelalaianya saat menjalankan tugas. (Dok: Puspenkum Kejagung).
Kisah Kasus Oknum Polisi Tabrak Aspidsus Kejati Jabar Berujung Damai

Hendi bersujud meminta maaf ke korban tabrak Aspidsus Kejati Jabar, Riyono atas kelalaianya saat menjalankan tugas. (Dok: Puspenkum Kejagung).

SATELIT.CO - Hendi Yusup bin Edi Yusuf kegiatan seharianya menjalankan rutin pengaturan, penjagaan dan patroli lalu lintas di Polres Sumedang. Alih-alih menjalankan tugas patroli, justru menabrak seseorang pejalan kaki diketahui namanya Riyono. Belakangan diketahui, korban tabrak Riyono merupakan seorang jaksa. Hendri pun diproses Kejaksaan Negeri Bandung dan ditetapkan tersangka.

Uniknya, Hendi Yusuf merupakan anggota Kepolisian RI yang bekerja di Kepolisian Ressort (Polres) Sumedang sebagai Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjag) Polres Sumedang.

Sedangkan, Riyono korban kecelakaan merupakan jaksa menjabat Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono.

  • Perlu Dibaca :

    Ramadhan Dalam Misi Perdamaian

    Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pasalnya didalam bulan Ramadhan banyak menyimpan...

Namun, berkat kebaikan hati Riyono dan kedua belah pihak telah berdamai, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kisah itu terjadi, berawal pada tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 04.55 WIB lalu. Hendi Yusuf kesehariannnya, Diatas kendaraan dikemudikannya, Suzuki Grand Vitara nomor polisi VII-19.2-39,  saban hari berangkat bekerja dari rumahnya yang beralamat di Jalan Mars Utara III Panghegar Town House Kav. 22 RT. 04/06 Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Kota Bandung.

Saat melintas sekira pukul 05.00, Hendi melewati Jalan Tata Surya Kota Bandung dengan kecepatatan sekitar 30-40 km per jam dan menggunakantransmisi manual gigi 2 (dua) mengingat kondisi jalan pada saat itu sepi dan remang-remang.

Saat melintas di Jalan Tata Surya Kota Bandung tersebut, naas menimpa Hendri. Korban Riyono saat sedang berjalan kaki. Disitulah, Hendi tak memerhartikan Riyono hingga tak sempat mengerem akhirnya menabrak Riyono. Setelah mengetahui Riyono jatuh atau tergeletak, Hendri langsung membawanya ke rumah sakit.

Akibat kecelakaan tersebut, Riyono mengalami luka berat dan telah dilakukan visum pada 17 Desember 2021 lalu. Hasilnya, kesadaran menurun dan ditemukan luka memar pada beberapa bagian tubuh, hingga Riyono mengalami pendarahan.

Korban Riyono menjalani perawatan, selanjutnya Hendi diproses setelah dilakukan hasil pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV) guna mengetahui ihwal kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

Hendi pun dan oleh karenanya ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Mendengar kronologis kejadian tersebut, Riyono ingin memaafkan Hendi mengingat sedang menjalankan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Lantas, Riyono memaafkan kesalahan Hendri dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan.

Atas kebaikan hati Riyono, menggugah niat teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Ellya Sumartini melalui Kasi Pidum Marly Retta Bangun serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Indra Sembiring agar berdamai.

Niat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi, hingga akhirnya proses perdamaian terwujud pada Rabu, 27 April 2022. Tersangka Hendi pun meminta maaf
atas kesalahannya yang menyebabkan Riyono mengalami korban kecelakaan hingga dibawa ke rumah sakit. Hendi menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan lagi lalai saat berkendara di jalan raya.

Usai terwujud perdamaian berkat kebaikan hati Riyojo, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, tersangka Hendi Yusup telah bebas tanpa syarat karena permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. (***)


Komentar Via Facebook :