Home • News • Hukum
KPK Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tangani Dugaan Pemerasan Kepsek di Inhu Riau
×
×
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait penyidikan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pemerasan Kepsek di Inhu Riau. Terkait penyidikan tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Keagung) Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan. Selain itu, KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya.
"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tsb dilakukan secara objektif dan profesional." ujar Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang dikirim ke SATELIT.Co, Rabu, (19/8/2020) malam.
Dijelaskan Ali, pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum lain (APH) lain.
"Termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan dipenanganan beberapa perkara," terang Ali.
Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK dimaksud, sambung Ali, merupakan salah satu tupoksi KPK yang diberikan oleh UU. "Dan, akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tandas Ali.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kepala Sub Seksi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR. (SC-01)


Komentar Via Facebook :