Home News Hukum

KPK Buka Pendaftaran Peserta Diklat Daring Penyuluh Antikorupsi 2020

Lihat Foto
×
KPK Buka Pendaftaran Peserta Diklat Daring Penyuluh Antikorupsi 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dihelat Pusat Edukasi Antikorupsi memberikan kesempatan kepada masyarakat menjadi peserta kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan Thema Persiapan Penyuluh Antikorupsi 2020.

Diklat berlangsung secara daring akan dibagi menjad 4 (empat) kelompok peserta atau batch. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu 17 Juni 2020 dengan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/daftarDIKLAT.

Hal tersebut disampaikan, Plt Jubir Bidang Penegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui rilis yang dterima, SATELIT.CO Rabu, (18/6/2020)

Ipi menjelaskan, saat mengisi formulir pendaftaran, calon peserta dapat memilih waktu pelaksanaan diklat. Untuk diklat kelompok pertama akan diselenggarakan pada 14-17 Juli 2020.

"Kelompok peserta berikutnya, yakni batch 2, 3, dan 4, berturut-turut akan berlangsung pada tanggal 11-19 Agustus, 25 Agustus-1 September, dan 20- 27 Oktober 2020," sebut Ipi.

Sedangkan, beber Ipi, pendaftaran masing-masing kelompok pertama berakhir pada 3 Juli 2020.

"Berturut-turut batas waktu pendaftaran untuk diklat kelompok 2, 3 dan 4 berakhir pada 31 Juli, 14 Agustus, dan 9 Oktober 2020," terang Ipi.

Bahkan, Ipi menyarankan, bagi peserta yang berminat bisa mengakses Informasi lengkap mengenai diklat ini dan bisa diakses lewat halaman https://bit.ly/diklatPAK.

Menurut Ipi, diklat ini ditujukan bagi mereka yang belum memiliki pengalaman penyuluhan antikorups. Namun ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, harap Ipi, usai mengikuti diklat peserta telah mempunyai kesiapan pengetahuan dan pengalaman untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi.

"Namun perlu diketahui, untuk melakukan proses pendaftaran, para calon peserta diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan pembelajaran jarak jauh atau _e-learning_ tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas pada situs https://elearning.kpk.go.id," jelss Opi.

Dijelaskan Ipi, bagi calon peserta yang telah menuntaskan e-learning akan memperoleh -e-sertifikat-kelulusan -E-sertifikat.

"Ini menjadi dokumen wajib untuk mendaftar diklat. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan membuat materi dasar penyuluhan antikorupsi sebagai syarat pendaftaran," tandas Ipi.

Untuk selanjutnya, kata Ipi, pusat Edukasi Antikorupsi KPK akan menyeleksi calon peserta sebanyak maksimal 60 orang untuk setiap-batch.

Pun, KPK berharap para peserta nantinya berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, dosen, Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pegiat Organisasi masyarakat sipil, karyawan BUMN/D, kalangan swasta, hingga individu masyarakat.

Selama pelaksanaan diklat, imbuh Ipi, KPK juga menyediakan modul, bahan ajar, kerangka acuan program, garis besar perencanaan program, fasilitator, dan narasumber ahli.

Sementara itu, terang Ipi, materi pembelajaran diklat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.

Materi-materi dalm diklat, rinci Ipi, terbagi ke dalam 8 (delapan) aspek kompetensi. Satu, pengetahuan tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan pengertian Penyuluh Antikorupsi. Dua, tentang delik tindak pidana korupsi. Tiga, prinsip-prinsip biaya sosial korupsi. Empat, mengenai integritas dan konflik kepentingan. Lima, studi kasus dan analisis penyebab dan dampak korupsi. Enam, metode persiapan pelaksanaan penyuluhan antikorupsi. Tujuh, bagaimana melakukan penyuluhan yang efektif dan menarik. Delapan, gambaran tahapan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.

Seperti diketahui, hingga akhir 2019, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK telah mensertifikasi 824 penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia. Para Penyuluh Antikorupsi ini adalah mereka yang bekerja atau bergiat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/D, perguruan tinggi, sekolah, korporasi, dan _civil society organization-(CSO).

"Keberadaan para penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi ini diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan yang mereka upayakan atau inisiasikan," Ipi mengakhiri. (***/SC-01)

[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :