Home News Hukum

KPK Dalami Penyusunan EE dan Pertemuan Sebelum Lelang di Kasus Proyek Jembatan WFC Kampar

Lihat Foto
×
KPK Dalami Penyusunan EE dan Pertemuan Sebelum Lelang di Kasus Proyek Jembatan WFC Kampar

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan saksi dalam.kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Kampar Multiyears (tahun jamak-red) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Kali ini, penyidik KPK mendalami keterangan saksi berasal dari pihak karyawan swasta. Saksi dimintai keterangannya terkait soal penyusunan enginering estimate (estimasi tehnik-red) dan pertemuan dengan calon pelaksana proyek jembatan WFC Kampar, Riau.

"Hari ini, Jumat, 29 Mei 2020, hadir saksi Lilik Sugijono (Karyawan Swasta), " ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, Jum'at, (29/5/2020).

Ia menjelaskan, keterangan dari saksi didalami  penyidik KPK, terkait dengan penyusunan Estimate Engineering (EE) proyek jembatan WFC Kampar.

"Dan, komunikasi atau pertemuan dengan calon pelaksana pekerjaan sebelum lelang," terang Ali.

Seperti diketahui, penanganan kasus proyek jembatan WFC Kampar, pihak  penyidik KPK, telah memeriksa baik dari pihak eksekutif maupun eksekutif. Dari kalangan eksekuitf, mulia jajaran tim tim Provisional Hand Over dan Final Hand Over (PHO/FHO) hingga Bupati Kampar diperiksa sebagai saksi tersangka ADN dan IKS oleh KPK.

Sejumlah nama dari kalangam eksekutif telah dimintai keterangan penyidik KPK seperti mantan Bupati Kampar, 2 (dua) Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Dari pihak tim PHO/FHO) pada proyek jembatan WFC Kampar turut diperiksa.

Dari kalangan legislatif, hampir seluruh pimpinan DPRD Kampar baik priode 2009-2014 maupun pimpinan DPRD 2014-2019.

Sementara, dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kampar priode 2009-2014 dan 2014-2019 yaitu:  Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar periode 2009 – 2014 Ketua H Syafrizal, Wakil Ketua Hj Eva Juliana, Wakil Ketua Yurjani Moga, Wakil Ketua H Syahrul Aidi Maazat. Lalu, pimpinan DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 yaitu Ketua DPRD  Ahmad Fikri, Wakil Ketua Sunardi DS, Wakil Ketua Muhammad Faisal, Wakil Ketua H Sahidin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Diduga ada kerugian negara Rp 39,2 miliar akibat kasus korupsi ini.

“KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu AND (Adnan) selaku Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019) silam.

Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini.

Saut menyatakan kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

“ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desa jembatan dan engineer’s estimate kepada IKS,” ucap Saut.

Pertemuan itu dilakukan pasca Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis termasuk jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangkan lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Kasa Kabuparen Kampar.

Kemudian, ditandatanganilah Kontrak Pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

“KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak dengan dibiayai APBD 2015, APBD P 2015, dan 2016,” ucap Saut.

[xyz-ips snippet="iklan"]

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SC-01)


Komentar Via Facebook :